Hendak Jual Motor Hasil Curiannya, Aji Diciduk

DITANGKAP: Tim Opsnal Polres Lombok Tengah menangkap Aji bersama motr curiannya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA-Aksi pemuda tanggung bernama Aji asal Dusun Gunung Buntak Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, berakhir di penjara.

Polisi berhasil menangkap pemuda 19 tahun ini ketika hendak menjual motor hasil curiannya ke Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut, Kamis (3/8). Motor itu ia ‘petik’ dari seorang bernama Musti Ayi, 51 tahun, warga Kampung Amen Kelurahan Leneng Kecamatan Praya, sekitar pukul 17.17 Wita, Rabu (2/8). Waktu itu, korban sedang berada di dalam rumahnya. Sementara motor jenis Yamaha Jupiter MX milik korban terparkir di luar rumah.

Baca Juga :  Pencuri HP Wartawan Terekam CCTV

Ketika hendak keluar, korban mendapatkan motornya sudah hilang. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lombok Tengah. ‘’Setelah kita kembangkan penyelidikan, kita dapatkan informasi pelaku akan menjual motor itu dan langsung kita ciduk,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Jumat kemarin (4/8).

Baca Juga :  Korban Penipuan oleh Oknum Jaksa Lebih dari Satu Orang

Kini, polisi sedang memburu penadah tempat akan dijualnya motor hasil curian tersebut. Pelaku sendiri terancam pasal  363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (cr-met)

Komentar Anda