Hendak Edarkan Miras di Lotim, Dua Orang Ditangkap

illustrasi miras

SELONG – Dua orang penjual minuman keras (Miras) ditangkap saat hendak mengedarkan miras di wilayah Lombok Timur. Mereka adalah pelaku lama. “ Kedua tersangka ini pelaku lama yang sering beraksi di Lotim,” ungkap Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Perda Sat Pol PP Lotim, Sunirianto, Jumat (1/4).

Baca Juga :  Inaya dan Anaya akan Dirawat di RSUD Selong

Dua pengedar ini masing-masing MUH, warga Narmada Lobar, dan AMR, warga Pringgasela. Keduanya terlebih dahulu disidang di kantor Sat Pol PP Lotim. Setelah keduanya dinyatakan bersalah sesuai Perda nomor 8 tahun 2022, mereka langsung disel selama dua bulan dan dijatuhkan denda. Barang bukti yang ada berupa miras jenis tuak ratusan liter.

Baca Juga :  Utang di PT. SMI Dipastikan Lunas Tepat Waktu

Tersangka MUH ditangkap di Desa Lekor Kecamatan Janapria Loteng. Sementara AMR ditangkap di Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik.(rie)

Komentar Anda