SELONG – Dua orang penjual minuman keras (Miras) ditangkap saat hendak mengedarkan miras di wilayah Lombok Timur. Mereka adalah pelaku lama. “ Kedua tersangka ini pelaku lama yang sering beraksi di Lotim,” ungkap Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Perda Sat Pol PP Lotim, Sunirianto, Jumat (1/4).
Dua pengedar ini masing-masing MUH, warga Narmada Lobar, dan AMR, warga Pringgasela. Keduanya terlebih dahulu disidang di kantor Sat Pol PP Lotim. Setelah keduanya dinyatakan bersalah sesuai Perda nomor 8 tahun 2022, mereka langsung disel selama dua bulan dan dijatuhkan denda. Barang bukti yang ada berupa miras jenis tuak ratusan liter.
Tersangka MUH ditangkap di Desa Lekor Kecamatan Janapria Loteng. Sementara AMR ditangkap di Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik.(rie)