Hendak Ditangkap, Bandar Sabu Tabrak Polisi

DIAMANKAN: Tiga pelaku yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Tengah, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASatnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dari empat pelaku ini diketahui dua orang merupakan pengedar dan dua orang lainnya diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Empat pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda-beda dan bahkan saat menangkap bandar sabu petugas ditabrak oleh mobil yang dikendarai pelaku.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap empat orang pelaku kasus narkoba jenis sabu ini. Keempat pelaku merupakan beda jaringan dan petugas amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. “Dari empat pelaku yang berhasil kita tangkap ini diantaranya dua orang termasuk resedivis,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Selasa (14/3).

Dijelaskan, petugas awalnya mengkap tiga orang pelaku, tiga orang pelaku masing-masing berinisial N (34), S, (43) dan A warga Kecamatan Praya Barat. Dimana S dan A merupakan resedivis dan diamankan di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat pada hari Kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Sedangkan terduga pelaku keempat berinisial S, (37) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri Kecamatan Praya Timur pada hari Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Penadah Mobil Curian

Saat dilakukan penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya. Beruntung petugas hanya mengalami luka ringan dan petugas berhasil menangkap pelaku. Bahkan mobil pelaku yang digunakan untuk menabrak petugas sempat ingin dibakar massa yang geram atas tindakan pelaku. “Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu,” tambahnya.

Hizkia menegaskan untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga dapat mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1.205.000, empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca. “Sementara untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, satu HP Readmi, dompet dan satu buah ATM BRI,” terangnya.

Baca Juga :  Setubuhi Pacar Usia 14 Tahun, HY Ditangkap

Ia menegaskan bahwa penangkapan para pelaku tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang direspon cepat oleh petugas yang mulai resah dengan aktivitas para pelaku ini. Oleh petugas juga saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait dengan jaringan atau asal muasal dari barang haram yang berada di tangan pelaku. “Atas perbuatannya, tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup,” bebernya.

Sedangkan pelaku asal Praya Timur dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. “Mereka ini merupakan jaringan yang berbeda-beda dan saat ini masih terus kita lakukan pengembangan,” tandasnya. (met)

Komentar Anda