Hatta Taliwang Ditangkap

Hatta Taliwang

JAKARTA – Polda Metro Jaya  mantan anggota DPR asal NTB  Hatta Taliwang.

Polisi menangkap calon bupati Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2005 ini  di Rumah Susun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarga Pusat, Kamis (8/12) dini hari. Polisi menjeratnya dengan pasal 28  ayat 2 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Hatta diduga menyebar informasi yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial yang dapat menimbulkan permusuhan. Penyebaran ujaran kebencian itu juga berkaitan dengan para tersangka pemufakatan jahat untuk makar yang sempat diamankan polisi Jumat lalu (2/12).

"Artinya yang bersangkutan melanggar UU ITE. Namun, ini masih tersangkut paut kegiatan yang bersangkutan di kelompok atau dari tersangka-tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan," kata Martinus di Mabes Polri, Kamis kemarin (8/12). 

Martinus menjelaskan, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti untuk menangkap Hatta. Antara lain, telepon seluler, buku dan lainnya.

Saat ini, lanjut Martinus, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat jeratan terhadap Hatta. "Barang bukti (lain) masih dicari penyidik," tegas Martinus.

Hatta masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik punya waktu 1 x 24 jam menentukan apakah Hatta akan dijebloskan ke sel tahanan atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono  menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Hatta tidak melawan petugas. Menurut Argo, pihaknya sudah menerapkan SOP penangkapan terhadap mantan politikus PAN ini. "Penyidik menyampaikan beberapa surat. Dari penangkapan itu dibawa ke Polda Metro Jaya," terang dia.

Argo juga menyampaikan bahwa saat ini Hatta menolak memberikan keterangan sebagai tersangka. Sebab, Hatta meminta agar didampingi oleh pengacaranya. "Saat ini masih menunggu lawyernya. Jadi belum kami periksa," tandasnya.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE, Hatta Taliwang diperkirakan bukan hanya dijerat melanggar pasal tersebut.  Polisi menduga, Hatta juga melakukan tindak pidana makar. "Untuk sementara penangkapan UU ITE. Nanti didalami dari barang bukti. Kami kembangkan yang lainnya (makar)," kata Prabowo.

Menurut Argo, sejauh ini pihaknya baru bisa menjerat Hatta dengan UU ITE. Dia mengklaim, alat bukti sudah kuat untuk menetapkan Hatta sebagai tersangka. Sedangkan, untuk tindak pidana makar, polisi akan bekerja sambil menyidiki kasus ITE. "Sedang kami dalami dulu ya kalau terduga makar," tandas dia.

Kalangan DPR RI menanggapi kritis penangkapan terhadap aktivis senior yang juga mantan anggota DPR RI, Hatta Taliwang.  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, berharap polisi tidak membuat alasan yang mengada-ada dalam proses hukum terhadap Hatta. "Apakah pembuktiannya cukup untuk membuktikan orang itu makar atau tidak? Pada pembuktian itulah yang kita tunggu," ujar Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Desmond menegaskan, pembuktian tuduhan kepada Hatta Taliwan tidak boleh terkesan dipaksakan.

"Jangan sampai polisi mengada-ada aja, akhirnya tidak bisa, atau pembuktiannya dipaksakan. Susah berkomentar saya, karena saya tidak tahu bukti yang dituduhkankan," pungkasnya.  (Mg4/boy/jpnn/ald)

Komentar Anda