Hati-Hati Terhadap Bitcoin

MATARAM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Prijono mengingatkan masyarakat di Provinsi NTB untuk tidak terpikat dengan bujuk rayu pihak tertentu yang menawarkan investasi dan transaksi menggunakan bitcoin dan virtual currency lainnya.

 “Masyarakat harus berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya, karena bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tegas Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Prijono kepada Radar Lombok  Minggu kemarin (29/5).

 Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan UU Nomor 23 tahun 1999 yang diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency  lainya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga :  Prediksi HPHSI, 2019 Pasar Bitcoin di Indonesia Bakal Cerah

 Oleh karena itu, sambung Prijono, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikan /penggunaan bitcoin di tanggung oleh pemilik atau pengguna dari bitcoin atauapun virtual currency lainnya tersebut. “Di UU mata uang sudah jelas bitcoin tidak diperkenankan di Indonesia,” tegas Prijono.

 Di Provinsi NTB seiring perkembangan dan kemajuan sektor pariwisata yang semakin pesat, berdampak juga terhadap perkembangan penggunaan transaksi berbagai alat pembayaran termasuk yang kini mulai masuk di NTB yakni bitcoin. Bahkan saat ini di media sosial dunia maya sudah mulai bermunculan akun yang menawarkan bisnis investasi bitcoin. bahkan salah satu akun di media sosial gencar mempromosikan keberhasilannya dalam investasi bitcoin dengan mendapatkan keuntungan besar.

Baca Juga :  Ethereum Naik dan Pecah Rekor, Bitcoin Dekati 1 Milyar!

 Sesuai dengan UU tentang mata uang rupiah, transaksi di dalam negara kesatuan Indonesia tidak diperkenankan mata uang asing termasuk itu dolar. Apalagi bitcoin yang merupakan bukan mata uang atau alat pembayaran sah dari negara tertentu. Saat ini BI menggandeng aparat keamanaan dalam hal ini aparat Kepolisian dalam mengkawal penggunan mata uang asing yang ada di wilayah NKRI. Termasuk di daerah kawasan wisata yang ada di Indonesia khususnya juga di Lombok. (luk)

 

Komentar Anda