Hasil Puslabfor Bali, Reza Artamevia Positif

ABKP Tri Budi Pangestuti (Janwari Irwan/ Radar Lombok)

MATARAM–Artis Reza Artamevia selama ini  berkoar-koar tidak mengkonsumsi narkotika setelah tes urine di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB hasilnya negatif.

Tes darah dan DNA serta urine yang dilakukan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Cabang  Denpasar, Bali   terhadap empat orang yang ditangkap bersama   Ketua umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di Hotel Golden Tulip Minggu (28/8), hasilnya  Reza Artamevia   positif mengkonsumsi narkotika. Sedangkan Devina Novianti serta Richard dan istrinya Yuti Yustini, hasilnya negatif.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangestuti mengatakan dari keempat orang yang dilakukan tes sampel darah serta urine di Puslabfor Cabang Denpasar hasilnya tiga orang dinyatakan negatif mengandung narkotika dan psikotrafika yaitu Richard dan istrinya Yuti Yustini serta Devina Novianti. Sedangkan penyanyi Reza Artamevia hasil tes darah dan urinnya positif mengandung methampetamin alias sabu. " Hasilnya tiga orang negatif narkotika dan psikotrafika. Hanya Reza Artamevia yang hasil tes darah dan urinenya positif mengandung sabu," ujarnya dalam keterangan persnya di Mapolda Rabu kemarin (7/9).

Dikatakannya, tes sampel darah dan urine  dilakukan oleh Puslabfor cabang Denpasar pada tanggal 31 Agustus 2016. Kemudian hasilnya diperiksa saat itu setelah tes dilakukan. " Jadi sampel darahnya itu diambil dan diperiksa tanggal 31 Agustus tersebut dan itulah hasil tes yang dilakukan oleh Puslabfor cabang Denpasar," katanya.

Terhadap hasil tes ini, Polda NTB kemudian langsung menyerahkannya  ke  BNNP NTB untuk selanjutnya diupayakan rehabiltasi penyalahguna narkotika kepada keempat orang tersebut. " Hasil tes dari Puslabfor cabang Denpasar tersebut kami serahkan ke BNNP tanggal 1 September 2016 untuk diasassment dan direhabilatasi," ungkapnya.

Rehabilitasi diajukan oleh kepolisian ke BNNP NTB  terkait dengan minimnya kadar narkotika yang ada dalam tes urine dan darah keempatnya.

Tri Budi meminta kepada masyarakat agar tidak menganggap adanya kontroversi hasil tes yang dilakukan antara kepolisian dan BNNP khususnya kepada Reza Artamevia. Dimana, dari hasil tes urine pertama yang dilakukan hasilnya positif mengandung sabu. Begitu juga dengan hasil tes sampel darah dan urine yang dilakukan oleh Puslabfor cabang Denpasar tanggal 31 Agustus yang juga hasilnya positif. Namun tes urine oleh BNNP NTB tanggal 1 September hasilnya negatif mengandung narkotika. Perbedaan ini kata Tribudi disebabkan pengambilan sampel darah dan urine dilakukan dalam rentan waktu yang berbeda. " Untuk pengambilan urine yang kita lakukan pertama kali kan ada enam dinyatakn positif. Dua diantaranya yaiti Gatot Brajamusti dan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang empat itu dilihat dari rentan waktunya kapan terakhir menkonsumsi narkotika," jelasnya.

Baca Juga :  Anak-anak Dapat Dukungan

Dengan demikian jika dilihat dari rentan waktunya, kemungkinan perbedaan hasil tes tersebut dimungkinkan untuk berbeda. Sehingga keempatnya direkomendasikan untuk direhabilitasi di BNNP NTB. " Sekali lagi, perbedaan itu dari rentan waktu pengambilan tes darah dan urine yang berbeda saja. Itu bisa saja," tandasnya.

Sementara itu  Gatot Brajamusti secara resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda NTB dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Surat permohonan tersebut juga atas nama istrinya Dewi  Aminah yang ikut ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di Hotel Golden Tulip beberapa waktu lalu. " Iya benar, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas keduanya ke Polda NTB hari Senin (5/9)  yang lalu," ujar  Irfan Suryadiata melalui sambungan telepon kepada Radar Lombok, kemarin.

Ia menyebut, penangguhan penahanan tersebut adalah salah satu hak dari seseorang yang sedang dalam proses hukum. Kemudian jika nantinya tidak ditahan, pihaknya tidak akan mempersulit proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. " Pengajuan penahanan ini kan salah satu hak dari klien kami,'' katanya.

Ditambahkannya, seluruh barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan dan berada di kepolisian. Kemudian apa yang disangkakan oleh petugas juga disebutnya hampir seluruhnya sudah dijalankan. Dengan beberapa alasan tersebut, dirinya beranggapan sudah cukup unsur untuk mengajukan penagguhan penahanan kepada kepolisian. " Itulah beberapa alasan penangguhan penahanan tersebut diajukan. Unsurnya kami rasa sudah terpenuhi," katanya.

Baca Juga :  Polisi Bawa Artis Reza Artamevia ke Bali

Mengingat pengajuan penangguhan penahanan tersebut baru saja dilayangkan, pihaknya   mengaku belum mendapat balasan terkait dengan persetujuan ataupun ditolaknya surat permohonan tersebut. " Kami belum apakah diterima atau tidak, yang jelas kami akan menunggu," ungkapnya.

Pengajuan permohonan ini juga kata dia untuk menjalankan peraturan perundangan yang menyatakan boleh mengajukan penangguhan. Apapun nantinya kepetusan dari kepolisian, pihaknya akan menghormati. " Kalau dikabulkan ya alhamdulillah. Intinya,  kami sudah mengikuti dan menjalankan prosedur hukum acara yang baik dan benar," tandasnya.

Menanggapi permohonan penangguhanan  penahanan ini,   AKBP Tri Budi Pangestuti mengatakan dirinya sampai dengan saat ini belum mengetahui terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. " Saya  belum cek apakah memang benar sudah diajukan atau tidak, nanti saya tanya dulu," ujarnya.

Dikatakannya, sesuai dengan aturan pihaknya mempersilahkan penasehat hukum tersangka untuk mengajukan penangguhan tersebut. Terkait dengan hasilnya, tentunya menjadi kewenangan dari penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut. " Kalau benar diajukan nanti akan dipelajari. Ditolak atau dikabulkan nanti itu kewenangan dari penyidik," katanya.

Tribudi juga mengaku belum mengetahui kapan Gatot Brajamusti dibawa kembali ke Polda NTB. Saat ini, yang bersangkutan masih mengikuti penyidikan dan pengledahan disalah satu rumah  tinggalnya di Sukabumi Jawa Barat. Ia memastikan  Gatot Brajamusti statusnya masih menjadi tahanan Polda NTB yang dititipkan di Polda Metro Jaya untuk pengembangan penyidikan kasus lainnya. " Nanti kalau prosesnya di Jakarta sudah cukup. Pasti dibawa lagi kesini (Mapolda NTB, red)," tandasnya.(gal)

Komentar Anda