MATARAM — Penyidikan dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza, belum berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih memburu keterlibatan pihak lain yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Membidik tersangka baru ini tak terlepas dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, terhadap mantan Gubernur NTB periode 2008-2018, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, Selasa (26/5) kemarin.
“Jadi segala sesuatu mungkin saja (penambahan tersangka). Nanti tergantung dari pada tim yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang lain, apakah nanti ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Rabu (7/5).
Menyoal potensi TGB menjadi tersangka baru, Enen menyebut tergantung dari alat bukti yang dimilikinya. “Itu nanti hasil kesimpulan tim, kan kita harus ada cukup alat bukti untuk menetapkan orang menjadi tersangka,” katanya.
Dikatakan, semua orang sama di mata hukum. Jika memiliki alat bukti yang cukup, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. “Seyogyanya orang itu dimata hukum sama, makanya lambang penegakan hukum itu matanya ditutup. Jadi kita nggak lihat siapa dia. Kalau untuk berani atau tidak, semua berdasarkan fakta. Itu sama saja dimata hukum,” tegasnya.
Enen tak menampik pemeriksaan terhadap TGB pada Selasa (6/5), dimana TGB diperiksa untuk kedua kalinya setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi. “Kemarin (Selasa, 6/5) Pak TGB (Tuan Guru Bajang) kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ada beberapa keterangan yang masih kita butuhkan dari Pak TGB. Sebelumnya (pemeriksaan TGB) itu kita juga melakukan pemeriksaan ke saksi-saksi lain, tentunya ada perkembangan baru dari keterangan saksi yang kami butuhkan penjelasan dari Pak TGB,” sebutnya.
Kejati NTB telah menetapkan dua orang sebagai dalam kasus tersebut. Masing-masing mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB era kepemimpinan TGB, Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthajaya. Kedua tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan ke pengadilan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Pemeriksaan TGB setelah adanya pelimpahan tersangka tersebut, lanjut Enen, lantaran kasus itu masih bergulir. Enen juga tak menampik pemeriksaan TGB tersebut, bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan.
“Kami ada penyidikan yang lain terhadap kasus ini. Kami sampaikan (penyidikan) masih terus bergulir. Ada penyidikan pengembangan kasus yang kemarin sudah kami tahap dua kan, seperti itu,” ungkap mantan Wakil Kepala Kejati NTB ini.
Hasil pemeriksaan TGB kemarin, lanjutnya, penyidik menemukan adanya fakta baru, dan membuat kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar semakin terang. “Pokoknya dari keterangan TGB itu kami mendapatkan apa yang kami butuhkan. Apa yang kami mau tehadap adanya penyalahgunaan terhadap proses perkara ini,” katanya.
Enen memastikan pemeriksaan kedua TGB itu bukan untuk kebutuhan persidangan terhadap dua tersangka yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut. Melainkan untuk kebutuhan penyidikan baru. “Bukan, karena untuk pelimpahan ini kami sedang tidak menunggu itu. Sambil menunggu kami proses penyempurnaan dokumen maupun surat dakwaan, setelah itu kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain,” tandasnya.
Usai diperiksa Selasa (6/5) kemarin, TGB mengaku dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh penyidik. “Pertanyaannya (penyidik) kalau tidak salah ada 18 atau 17 itu,” timpal besan Mahfud MD tersebut.
TGB mendatangi Kejati NTB untuk diperiksa penyidik sekitar pukul 08.18 Wita. Keluar ke lobi Kejati NTB sekitar pukul 13.36 Wita.Selama pemeriksaan, ia mengaku pertanyaan pertama penyidik mengenai kesehatannya.
Pertanyaan lainnya seputar surat keputusan dirinya selaku Gubernur NTB yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani Kejati NTB. “Pertanyaannya paling banyak itu seputar surat keputusan gubernur yang terkait dengan masalah yang ada, itu kira-kira lah. Selebihnya dari teman-teman Kejati,” katanya.
Saat diperiksa, TGB menyebut penyidik bekerja secara profesional dan proporsional. Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan penyidik berkaitan dengan hal-hal substansi. “Menurut saya, yang ditanyakan (penyidik) itu adalah hal-hal yang memang substansi, yang memang perlu ditanyakan,” ucapnya.
Dikatakan, selama menjabat sebagai Gubernur NTB, semua produk berkaitan dengan hukum yang dikeluarkan harus sesuai dengan sejumlah aspek. Pertama, sesuai dengan kewenangan. Kedua prosedur, administratif dan normatifnya terpenuhi. Ketiga, tidak melawan hukum. Keempat, tidak merugikan keuangan daerah. “Jadi, itu norma dalam keputusan,” pungkasnya. (sid)