MATARAM–Tim Opsnal Polsek Pagutan berhasil meringkus salah satu pembobol rumah kosong yang beraksi di Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada 26 April lalu.
Pelaku yang diringkus yakni Sandi (25). Ia diringkus di rumahnya di Lingkungan Timbrah, Pegesangan, Kota Mataram pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat dimintai keterangan, Sandi mengakui perbuatannya. “Saya bersama teman saya. Inisialnya A, B dan R,” akunya saat dimintai keterangan, kemarin (18/7).
Dalam aksinya tersebut, mereka menggondol Sepeda Wim Cycle, Kompor Gas Rinnai dan gitar akustik. Untuk sepeda dan kompor gas, sudah laku terjual. Sepeda dijual Rp 150 ribu. Sedangkan kompor gas Rp 100 ribu. Hasil penjualan digunakan untuk belanja. “Uangnya saya gunakan untuk belanja, beli rokok,” katanya.
Sandi bersama rekan-rekannya tak sekali mencuri, melainkan sudah tiga kali di tempat berbeda. Misalnya di Toko Mebel Tanah Haji, di sana pelaku berhasil menggondol diesel dan sprai. “Diajak sama teman berinisial A,” imbuhnya.
Kapolsek Pagutan IPTU I Putu Sastrawan mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok rumah yang terbuat dari seng. Lalu mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah dan menggasak barang-barang korban. “Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. Saat itu keadaan rumah sedang kosong, karena ditinggal mudik oleh pemiliknya ke Jawa,” sebutnya.
Terhadap barang curian tersebut, pelaku menjualnya di wilayah Jempong. Uang hasil penjualan, diduga dipergunakan untuk membeli minuman keras. “Motif mencurinya karena dugaan pelaku senang minum miras dan judi,” jelasnya.
Atas aksi yang telah dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Melihat dari cara pelaku menjalankan aksinya, pelaku diduga sudah terbiasa melakukan dan sudah mempelajari terlebih dahulu situasi tempat yang akan menjadi sasaran.
Adapun rekan pelaku yang belum berhasil ditangkap, saat ini masih buron. Untuk pelaku sendiri dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (cr-sid)