Hasil Audit Kredit Fiktif di BPR Aikmel, Negara Dirugikan Rp 1 Miliar

M. Rasyidi (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG-Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima hasil audit Inspektorat Lotim  berkaitan dengan  kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aikmel tahun 2020  yang telah mencatut nama puluhan guru di UPT  Dikbud Pringgasela. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 1.005. 835. 500.
Hasil audit inspektorat ini telah diterima oleh penyidik kejaksaan.

Setelah menerima hasil audit, proses hukum selanjutnya tinggal penetapan tersangka. Penyidik juga telah mengantongi nama yang berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rosyidi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan hasil audit inspektorat  berkaitan dengan penanganan kasus ini.  Berdasarkan hasil audit, memang ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Hasil audit ini juga akan menjadi acuan kejaksaan untuk penetapan tersangka. “Proses selanjutnya tinggal penetapan tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga :  Guru Honor Ditemukan Tewas di Pekarangan Rumah Warga

Untuk kepastian kapan penetapan tersangka Rosyidi belum bersedia menyebutkannya. Yang pasti pihaknya akan mempercepat penanganan kasus ini. Berbagai pihak terkait kembali akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. “ Nantinya akan diinformasikan kalau sudah penetapan tersangka. Setelah itu tersangka akan kita panggil, tutupnya.
Diketahui, kasus ini mulai dibidik kejaksaan di awal tahun 2021. Ssebanyak 22 orang guru PNS diajukan namanya untuk mendapatkan  pinjaman di BPR Cabang Aikmel tahun 2020. Nyatanya  pinjaman yang diajukan itu tanpa persetujuan para guru. Besaran pinjaman yang diajukan Rp 50 juta per guru. Uang tidak pernah diterima oleh guru. Sejak kasus ini ditangani, berbagai pihak terkait telah dipanggil. Baik itu dari pihak Dikbud Lotim, UPT Dikbud Pringgasela, para guru yang menjadi korban  termasuk juga pihak BPR.
Kasus kredit fiktif BPR ini menjadi salah satu atensi kejaksaan. Penanganannya terbilang cepat. Tak butuh waktu lama kejaksaan langsung menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.(lie)

Komentar Anda