Hasil Audit Dianulir, BPKP NTB Ajukan Banding

Kelik Trimargo (ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu bisa bernapas lega, pasalnya dugaan korupsi hasil audit BPKP sebesar Rp 15 miliar pada pengadaan benih jagung tahun 2017 di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB dianulir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini, kini berbalik arah dengan menyeret Badan Pengawas Keuangan dan Pembngunan (BPKP) perwakilan NTB sebagai pihak tergugat. Sebagai penggugat yakni PT SAM. Dalam gugatan tersebut sudah keluar putusannya dari PN Mataram tertanggal 27 April 2022 lalu.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan bahwa PN Mataram mengabulkan gugatan PT SAM terkait hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan NTB. “Iya, kalau melihat dari amar putusannya,” ujar Kelik, Rabu (11/5).

Dalam Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mtr, menyatakan perbuatan tergugat yang melakukan audit dan menerbitkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB oleh PT. SAM adalah sebesar Rp 15.433.260.000 miliar, dengan mengabaikan pengembalian kelebihan bayar yang telah dilakukan oleh penggugat kepada negara sebesar Rp 7.559.189.265 miliar, berdasarkan hasil tindak lanjut temuan BPK RI oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Koalisi Surati Kapolri Pertanyakan Kasus Ilegal Loging Mandek di Polda NTB

Poin lainnya dalam amar putusan tersebut, menyatakan hukum bahwa laporan hasil audit tidak memiliki kekuatan pembuktian dan atau kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum tergugat tersebut di atas penggugat telah menderita kerugian baik materil maupun moril,” sebutnya dalam amar putusan tersebut.

Terkait dengan dianulirnya hasil audit yang dilakukan oleh PN Mataram, pihak BPKP perwakilan NTB tidak tinggal diam. Sebagai perlawanan, BPKP perwakilan NTB menempuh jalur banding.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP perwakilan NTB, Tukirin. “Kami sedang melakukan banding, hari ini telah terbit akta banding,” singkatnya.

Baca Juga :  Polsek Narmada Amankan Ribuan Liter Miras

Sementara, Emil Siain selaku kuasa hukum Aryanto Prametu mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan yang diambil oleh BPKP, yaitu melakukan perlawanan dengan cara menempuh banding. “Silakan saja, itu memang hak dari pihak BPKP untuk menempuh upaya hukum karena tidak setuju dengan putusan PN tersebut dan kami siap menghadapi,” katanya.

Kesiapannya untuk menghadapi pihak BPKP perwakilan NTB di tingkat banding diperkuat, karena fakta di depan persidangan dan pertimbangan majelis hakim didalam memutus berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di depan persidangan. “Kita juga siap untuk ajukan banding,” tegasnya.

Disebutkan, dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan NTB tersebut telah melanggar Perkap BPKP sendiri. “Seharusnya apabila perhitungan kerugian keuangan negara sudah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lain, maka BPKP harus mundur dan menolak melaksanakan audit kembali,” sebutnya. (cr-sid).

Komentar Anda