Harus Ada PPID di Kecamatan dan Kelurahan

PPID: Narasumber dan peserta dalam pelaksanaan sosialisasi PPID di Pemkot Mataram kemarin (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTB mengharuskan setiap kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Mataram memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) guna mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Dari 50 kelurahan dan enam kecamatan yang ada, belum semuanya memiliki PPID. Sehingga ini menyebabkan terjadinya ketimpangan informasi. Masyarakat tidak  bisa mengakses data kelurahan maupun kecamatan.

Permintaan ini disampaikan Ketua KIP NTB Ajeng Rosalinda saat memberikan sosialisasi tentang PPID di Mataram kemarin.

Ajeng menyampaikan, beberapa waktu lalu KIP melaunching Gerakan Desa Informasi Desa Terang Benderang. Untuk di Kota Mataram keberadaan PPID ini harus ada di kelurahan. “ PPID di kecamatan dan kelurahan harus ada di Kota Mataram,” tegas Ajeng.

PPID nantinya akan menjadi aspek penilaian keterbukaan informasi publik di Mataram. Kalau tahun lalu aspek penilaiannya PPID dan di kelurahan dan kecamatan belum dimasukan, maka tahun ini masuk.

Baca Juga :  PPID Desa Diharapkan Bisa Mengelola Informasi Publik

Ditambahkan Ajeng, keharusan PPID di kelurahan dan kecamatan dalam rangka implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana sejak tahun 2010 PPID sudah diserukan untuk dibentuk di masing-masing kabupaten/kota, hanya sajadi Mataram PPID baru terbentuk pada tahun 2014.“ Di Kota Mataram PPID baru terbentuk tahun 2014 lalu,” terangnya.

Sementara itu PPID Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, untuk memulai pelaksanaan PPID di kelurahan dan kecamatan, PPID Pemkot Mataram memberikan pelatihan. Pelatihan yang diberikan selama 2 hari dari tanggal 19-20 Oktober lebih difokuskan pada pemberian pemahaman tentang Daftar Informasi Publik kepada sebagian SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan yang belum pernah mengikuti pelatihan sebelumnya. “ Hari ini kita berikan mereka pelatihan tentang PPID selama dua hari,” kata Alwan.

Baca Juga :  Fauzan Komit Bentuk PPID di Tiap Desa

Jumlah peserta terdiri dari 17 SKPD, tiga kecamatan, dan sepuluh kelurahan. Masa awal pembentukan PPID, Pemerintah Kota Mataram mengikuti seleksi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Tahun 2014 namun hanya masuk peringkat delapan. Sedangkan pada Tahun 2015 PPID Kota Mataram berhasil meraih peringkat dua dalam seleksi yang sama. Ketua PPID Kota Mataram berharap kepada Komisi Informasi dan jajarannya untuk selalu berbagi ilmu kepada Anggota PPID Kota Mataram sehingga PPID Kota Mataram bisa lebih berkembang dan pada Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Tahun 2016 mendatang bisa mempertahankan peringkat atau malah bisa meraih peringkat pertama.(ami)

Komentar Anda