Harta Waris Dikuasai H. Idris Cs, Saudaranya Menggugat

TUNJUKKAN: Pihak tergugat H. Idris saat menunjukkan surat pernyataan bagi waris orang tuanya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–H. Hazrin, salah satu anak seorang tokoh agama di Lombok Timur mengajukan gugatan hak waris kepada saudaranya atas harta warisan dari ayah mereka yang bernama TGH Yahya Halil. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Agama Selong beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Data Situs Pengadilan Agama Selong, H. Hazrin bersama 9 saudaranya menggugat H. Idris dan 27 orang lainnya yang masih satu bapak tetapi berlainan ibu.

Untuk diketahui, almarhum bapaknya yaitu TGH Yahya Halil sebelumnya pernah menikah sebanyak tiga kali. Pertama dengan Hj. Jannatul Aini. Hasil pernikahan tersebut menghasilkan 11 anak.

Pernikahan kedua dengan Hj Nurul Aini. Hasil pernikahan tersebut menghasilkan 9 anak. Terakhir TGH Yahya Halil menikah dengan Inaq Nursam dan menghasilkan 1 anak.

Begitu TGH Yahya Halil meninggal, almarhum kemudian meninggalkan harta benda. Di antaranya 8 objek tanah dan toko yang tersebar di wilayah Aik Mel, Wanasaba dan juga Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Yang mana warisan tersebut sampai saat ini diduga dikuasai oleh pihak tergugat. Salah satunya H. Idris yang merupakan anak TGH Yahya Halil yang didapat dari istri pertamanya. Harta waris tersebut diduga dikuasai selama 12 tahun.

Pihak penggugat melalui penasihat hukumnya, Daur Tasalsul mengatakan bahwa gugatan perdata ke pengadilan ini ditempuh karena upaya mediasi gagal. “Selama 12 tahun itu ada mediasi kurang lebih sebanyak 5 kali. Terakhir di Grand Asri yang sifatnya kekeluargaan. Selama 12 tahun itu dia menguasasi harta itu baik disewakan, digadaikan, bahkan ada yang dijual. Kami punya bukti terkait penjualan atau penyewaan tersebut,” bebernya.

Pihaknya dalam hal ini hanya menuntut apa yang menjadi haknya tetapi oleh pihak tergugat tak kunjung diberikan. Padahal mereka masing-masing punya hak atas warisan orang tuanya. “Harta belum dibagi. Tuntutan kami berikanlah hak kami sesuai hukum Islam,” pintanya.

Pihaknya sebetulnya tak menginginkan harus menyelesaikan persoalan ini melalui jalur pengadilan. Sebab ingin mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Ini untuk menghindari perpecahan keluarga. Bagaimanapun juga mereka tetap bersaudara tetapi jika hanya ini jalannya apa boleh buat,” ungkapnya.

Pihak tergugat sebutnya, enggan membagi harta waris tersebut dengan dalih bahwa itu adalah harta yang diperoleh almarhum bapaknya dengan almarhum ibunya. Itu dikuatkan dengan adanya surat pernyataan pembagian harta gono gini yang ditandatangani TGH Yahya Holil bersama Hj Jannatul Aini. Padahal menurut Daur surat tersebut tidak dapat dipastikan kebenarannya. “Itu seakan baru dibuat. Tanda tangannya di KTP berbeda dengan yang ada di surat pernyataan,” ujarnya.

Pihaknya pun berencana untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian nantinya. “Jadi, selain gugatan perdata ini, kami juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu pihak tergugat melalui penasihat hukumnya, Ahmad Watoni mengatakan bahwa sangat wajar pihaknya tidak ingin membagi harta waris yang digugat tersebut. Pasalnya itu merupakan hasil usaha bersama almarhum TGH Yahya Halil dengan istri pertamanya Hj. Jannatul Aini. “Tidak bisalah, harta bersama antara istri pertama dibagi dengan istri yang lain,” ujarnya.

Adapun jika harta dari TGH Yahya Halil sendiri, pihaknya tidak mempermasalahkan jika itu dibagi dengan anak dari istri yang lain. “Para tergugat ini mau kok membagi harta dari bapaknya itu semua asal hak  ibunya jangan diganggu,” ujarnya.

Terkait surat pernyataan tersebut dianggap palsu oleh pihak penggugat, Ahmad Watoni tidak mempermasalahkannya. “Boleh saja ber-statement. Itu haknya dia, tetapi kan kita punya saksi,” ujarnya. (der)

Komentar Anda