Hari Pertama, Ratusan ASN tidak Masuk Kerja

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

MATARAM – Kemarin adalah hari pertama masuk kerja ASN setelah libur lebaran. Ada ratusan ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTB tidak masuk kerja. Padahal, negara telah memanjakan mereka dengan gaji, tunjangan dan pemasukan lainnya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Provinsi NTB Lalu Dirjaharta mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pada Senin pagi kemarin (10/6). Ratusan ASN ditemukan tidak masuk kerja. “Kita ada tim gabungan yang sidak ke 46 OPD dari jam 7 pagi. Ada Pol-PP, BKD dan Inspektorat yang Sidak apel,” kata Dirjaharta. 

BACA JUGA: Nambah Libur, ASN Dinanti Sanksi

Berdasarkan data yang disampaikan Dirjaharta, jumlah PNS/PTT lingkup Pemprov NTB sebanyak 6.851 orang. Namun yang masuk dan ikut apel hanya 6.534 orang saja. Artinya, sebanyak 317 orang tidak ditemukan di kantor saya sidak dilakukan. 

Para abdi negara tersebut, tidak masuk kerja dengan berbagai alasan. Namun tidak sedikit yang menambah hari libur. Hal itu disimpulkan karena tidak masuk kantor tanpa keterangan apapun. “Yang tidak masuk tanpa keterangan ada 34 orang atau 0,50 persen,” papar Dirjaharta. 

Baca Juga :  Bupati Sumpah 333 ASN K2

Menurut Dirjaharta, tahun lalu tim gabungan Sidak menemukan hanya 0,41 persen ASN indisipliner pada hari pertama kerja. Artinya, tingkat disiplin ASN saat ini justru menurun dibandingkan tahun lalu. “ Tahun lalu 0,41 persen tidak masuk dari jumlah ASN 6.962 orang,” sebutnya. 

Selain tidak masuk tanpa keterangan alias malas, ratusan ASN tidak berada di kantor karena berbagai alasan diantaranya terlambat masuk, sakit, tugas belajar dan tugas dinas. Alasan cuti menjadi yang terbanyak mencapai 143 orang. 

Untuk 34 ASN yang tidak masuk kantor alias malas, berada di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hanya 4 OPD saja yang 100 persen PNS masuk kerja pada hari pertama, yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). 

BACA JUGA: Melihat Tradisi Tiu, Warisan Nenek Moyang Warga Desa Jantuk

Sementara 42 OPD lainnya, ada saja PNS yang tidak masuk. Untuk pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, paling banyak di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB 18 orang. Padahal RSUP merupakan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Belum lagi PNS RSUP NTB yang tidak masuk karena cuti. 

Baca Juga :  THR ASN Kota Mataram Sudah Cair

Berikutnya ada 4 PNS pada Dikbud Provinsi NTB yang tidak masuk tanpa keterangan. Kemudian OPD lainnya hanya sekitar 2 atau 1 orang saja yang tidak masuk alias malas. “Sanksi bagi mereka, nanti sesuai aturan mengacu ke PP 53 tentang ASN,” kata Dirjaharta. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H Fathurrahman menegaskan, PNS yang tidak masuk kantor tanpa keterangan  dipastikan mendapatkan sanksi atau hukuman. Saksi yang akan diberikan tidak main-main agar ada efek jera. 

Disampaikan, sanksi tersebut berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 50 persen. “Yang tidak hadir tanpa keterangan, sanksinya pemotongan TKD 50 persen dan surat teguran,” ujar Fathurrahman. 

Apabila pada hari-hari berikutnya kembali tidak masuk, maka sanksi lebih berat menanti. “Kita gak tahu kenapa mereka perpanjang libur. Padahal aturan sudah jelas. Makanya kita akan berikan sanksi sesuai tingkatannya,” ucap Fathurrahman. (zwr)

Komentar Anda