Hari Pertama Kerja, Pimpinan SKPD Diminta Melapor

Ahmad Subhan (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Selasa (3/1) hari pertama masuk kerja, setelah libur dan cuti bersama  menyambut pergantian tahun baru, 2017. Namun hari pertama kerja ini, Pemkab Lotim sendiri batal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk mengecek  tingkat kedisiplinan para pegawai, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup jajaran Pemkab setempat.

Meski Sidak batal dilakukan, namun Pemkab sendiri  telah memerintahkan ke masing –masing kepala  SKPD untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tingkat kehadiran pegawainya yang ada di SKPD tersebut. Hasil pemantuan  SKPD itu,  selanjutnya akan dilaporkan kembali ke bupati melalui bagian Organisasi untuk mengetahui sejauh tingkat ke disiplinan PNS dihari pertama masuk kerja setelah cuti bersama.

Kabag Humas Pemkab Lotim Ahmad Subhan mengatakan,  terkait dengan cuti bersama, Bupati sendiri telah mengeluarkan surat edaran Bupati  nomor 060/61/organisasi/ 2016 tanggal 29 Desember 2016,  ikhwal libur dan cuti bersama selama dua hari sampai hari Senin (2/12). Dalam surat edaran itu, bupati pun telah  mengingatkan ke semua pegawai di lingkup Pemkab Lotim untuk tidak menambah hari libur.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Tantang BK

“Surat edaran bupati  itu sebagai penekanan yang diminta ke seluruh kepala SKPD untuk melakukan pemantauan atau pengawasan internal terhadap pegawainya masing-masing,” ungkap Subhan.

Pada  hari pertama masuk kerja, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Namun jawaban  BKD, kata Subhan tidak ada sidak yang dilakukan. Tapi  untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS setelah cuti bersama, sepenuhnya telah diserahkan ke  masing-masing kepala SKPD untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.

Baik itu pengawasan terhadap PNS yang masuk, maupun yang tidak masuk kerja, tanpa ada alasan yang mendasar. “Sidak terhadap kehadiran PNS, langsung diserahkan ke pimpinan di masing-masing SKPD. Kemudian hasil pengawasan  kepala SKPD itu, akan diminta untuk dilaporkan langsung ke bupati melalui bidang organisasi,” jelasnya.

Baca Juga :  SKPD Diberi Tenggat Waktu Realisasikan PAD

Ketentuan ini diberlakukan sebut dia disesuaikan dengan  PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sehingga pengawasan dan pembinaan terhadap kedisplinan PNS itu akan  langsung dilakukan oleh pimpinan di SKPD tersebut. “Jadi pimpinan di SKPD itu yang akan langsung melakukan monitor dan mengawasi  bawahanya,” lanjutnya.

Sementara terkait laporan hasil pemantaun tingkat kehadiran PNS  di  masing-masing SKPD, diharuskan untuk dilaporkan hari itu juga. Namun ia sendiri ketika itu belum menerima laporan dari Bagian Organisasi. Yang jelas, jika ditemukan ada pegawai, terutama PNS yang tidak masuk, dan menambah libur kerja setelah cuti bersama, dipastikan akan diberikan sanksi.

Pemberian sanksi itu pun sepenuhnya akan diserahkan ke pimpinan SKPD tersebut. “Kita sudah minta ke Kasubag terkait, bagi PNS yang datang diatas jam 08.00 Wita, maka tercatat terlambat masuk,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda