Hari Kedua Legal Education Program: Fokus pada Penyusunan Perdes, Peran OBH, dan Pembentukan DSH

Hari kedua Legal Education Program (LEP) Kanwil Kemenkum tahun 2025 pada Rabu (22/01).

MATARAM–Memasuki hari kedua dari Legal Education Program (LEP) tahun 2025 pada Rabu (22/01), para kepala desa dan lurah se-NTB diberikan edukasi terkait pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH), peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan tata cara penyusunan Peraturan Desa (Perdes).

Narasumber pertama, Taufan Arisandi, menjelaskan bagaimana menyusun Perdes, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan.

Kemudian, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Nuryanti Dewi, yang menjadi narasumber hari ini, menjelaskan peran OBH yang selaras dengan program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Program ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. “Tentunya dengan adanya Posbankumdes ini, selain untuk meningkatkan dan menjamin hukum di masyarakat, diharapkan nantinya masyarakat yang menghadapi masalah hukum, penyelesaiannya tidak selalu di jalur pengadilan,” tutur Nuryanti Dewi.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 4 Raperwal Kota Bima

Terakhir, pemberian materi ditutup oleh Nurul Fatima, selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang memaparkan terkait pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Jangan Sekadar "Bersolek"di Tengah

Legal Education Program tahun 2025 yang dilaksanakan hingga 23 Januari mendatang merupakan upaya dari Kanwil Kemenkum NTB dalam mendorong pembentukan Posbankumdes di setiap desa/kelurahan di NTB. Dalam kegiatan ini juga turut diadakan sosialisasi terkait Paralegal Justice Awards, Lomba Kadarkum, JDIH, Temu Sadar Hukum Tingkat Provinsi NTB, serta Inventarisasi Data Permasalahan Hukum tahun 2025. (RL)