Hari Ini Vila Bodong Meninting Disegel

vila-bodong
SEGEL: Karena dinilai telah melanggar aturan sempada pantai Meninting, vila ini akan dilakukan penyegelan oleh Pemda Lobar, Senin hari ini (24/6). (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Setelah berjalan cukup lama, dan sempat terjadi tarik ulur penertiban vila yang melanggar tata ruang. Maka Tim Gabungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, Senin hari ini (24/6), akan melakukan penyegelan vila bodong yang ada di pinggiran pantai Meninting, Kecamatan Batu Layar.

Sebagaimana hasil rapat terakhir tim penertiban Pemda Lobar, sanksi tegas terhadap keberadaan vila bodong ini dilakukan dalam bentuk penyegelan, sebelum nantinya dilakukan pembongkaran bangunan tersebut. “Insya Allah Senin hari ini , tim dari kabupaten akan menyegel vila di Meninting,” tegas Kasi Trantib Kecamatan Batu Layar, Herman Rago, Minggu kemarin (23/6).

Kesimpulan rapat tersebut, yaitu mengambil sikap dengan melakukan eksekusi dalam bentuk penyegelan terhadap unit bangunan villa di Meninting. “Eksekusi pertama, vila tersebut akan kita segel,” ujar Asisten I Pemda Lobar, H Ilham, secara terpisah.

BACA JUGA: Sejumlah Aset Lobar Diduga Jadi Milik Pribadi

Suka atau tidak suka, tetap akan dilakukan eksekusi. Karena pada akhirnya Pemda akan tetap bekerja sesuai aturan, dan tim akan turun dengan waktu yang telah ditentukan. Jika setelah diturunkan surat pemberitahuan penyegelan, langkah berikutnya adalah melihat sejauh mana reaksi dari pada pemilik bangunan villa nantinya, apakah dia akan bongkar sendiri, atau bangunan itu Pemda yang bongkar. “Sementara kita kasih kesempatan dulu dengan di segel. Mudahan pemilik vila mau menertibkan sendiri dengan cara dibongkar,” harapnya.

Terhadap keberadaan sejumlah vila yang ada di Baru Layar yang melanggar aturan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2TSP) Lobar, H Dulahir menjelaskan, pada tahun 2017 untuk villa diterbitkan dua jenis khusus perizinan, yaitu perizinan vila untuk private (pribadi) dan komersial.

Perizinan vila private cukup dengan membuat izin IPPT dan IMB saja. Sedangkan untuk vila komersil ada izin tambahan lagi, yaitu harus memiliki SIUP, TDP dan TDUP. Sampai dengan tahun 2017, jumlah izin vila private yang dikeluarkan oleh dinas sebanyak 40 vila. Namun dalam perkembangannya, pemilik vila-vila private ini ternyata tidak konsisten dengan izin yang diberikan, yaitu untuk kepentingan pribadi. Dimana praktiknya sebagian pemilik mengkomersilkan vilanya. “Kasus ini yang banyak terjadi. Kita sudah meminta mereka merubah izin vila yang dimiliki,” tegasnya.

BACA JUGA: Sejumlah OPD Lobar Kehabisan Uang Perjalanan Dinas

Vila-vila dengan izin private inilah yang disebut bodong, karena tidak memiliki izin usaha. DPMPTSP juga sudah melakukan investigasi villa private yang dikomersilkan tersebut, dan ternyata memang sebagian vila-vila tersebut dikomersilkan. “Kami sudah melakukan tindakan kepada pemilik vila-vila private tersebut, untuk segera mengurus izin usahanya,” ulasnya.

Data terakhir, didapatkan 40 vila dengan izin private, 20 vila diantaranya telah merubah izin menjadi komersil. Sementara sebanyak 20 vila sisanya, tetap konsisten menjadi vila private saja. Namun sejak tahun 2018 ternyata dinas tidak lagi memberikan izin villa untuk private, tetapi Pemda Lobar hanya menerbitkan izin untuk villa komersil saja.

“Dari hasil investigasi kami dengan tim penertiban Perda di Kabupaten Lombok Barat, ditemukan hanya 2 vila saja yang betul-betul bodong. Artinya, vila ini tidak memiliki izin bangunan, dan juga tidak memiliki izin usaha. Ini yang sekarang akan ditindak. (ami)

Komentar Anda