Hari ini, Tersangka Pasar Sambelia Dilimpahkan ke JPU

BERKAS: Kasi Pidsus Kejari Lotim saat menunjukkan setumpuk berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sambelia yang akan dilimpahkan tahap dua ke JPU Kamis (19/11). (M.Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pasar Sambelia tahun 2015 lalu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong.

Proses selanjutnya tinggal pelimpahan tahap dua tersangka yakni yaitu LM mantan Kadis PUPR Lotim yang kini menjabat Kadis LHK dan H kontraktor bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini berkas perkara kedua tersangka dipisahkan.

Pelimpahan tahap dua dijadwalkan hari ini Kamis (19/11). Bahkan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. ” Kedua tersangka telah kita layangkan surat pemanggilan pada Senin lalu. Mereka kita minta supaya datang pada hari Kamis ini untuk dimintai keterangan sekaligus dilakukan pelimpahan tahap dua ” kata Kajari Lotim Irwan Satriawan.

Karenanya dia berharap kedua tersangka bisa datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ketika ditanya apakah kedua tersangka ini akan langsung dilakukan penahanan? Irwan menjawab semua itu masih dipertimbangkan.
“Yang pasti selama proses penanganan kasus ini kedua tersangka selaku kooperatif ” ujar dia.

Ia menambahkan setelah perkara dilimpahkan ke JPU, proses selajutnya tinggal merampungkan berkas dakwaan sebelum ke dilimpahkan ke pengadilan . Pihaknya pun mengupayakan agar perkara kedua tersangka bisa segera mungkin bergulir di meja hijau.,” Pokoknya segera mungkin kita ajukan ke pengadilan,” lanjut Irwan.

Penanganan kasus ini kata dia, telah melalui berbagai tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Selama penanganan kasus tersebut berbagai pihak telah dimintai keterangan , dan juga mengumpulkan barang bukti termasuk meminta keterangan dan kajian dari tim ahli yang berkompeten. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan kasus ini pun akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. “Perkara dua tersangka ini telah memenuhi syarat baik secara materil maupun formil untuk dilimpahkan tahap dua,” jelas Irwan.

Dugaan kasus korupsi terkait proyek pembangunan pasar Sambelia ini telah menyebabkan kerugian negara sampai Rp 245 juta berdasarkan hasil audit tim ahli BPKP. Besaran kerugian negara yang ditimbulkan itu disebabkan karena beberapa item pengerjaan proyek dengan anggaran sekitar Rp 1,9 miliar tidak sesuai dengan spek. (lie)

Komentar Anda