Hari Ini, Subsidi Upah Pekerja Mulai Cair

Kepala Disnakert NTB I Gede Putu Aryadi bersama Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat. (IST/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pemerintah pusat kembali menggelontorkan anggaran untuk bantuan subsidi upah bagi pekerja berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level IV. Di NTB sendiri, hanya Kota Mataram yang menerapkan PPKM Darurat. Sekitar 32 ribu pekerja di Kota Mataram bakal menerima subsidi upah yang rencananya akan cair mulai 2 Agustus ini.

Secara nasional, ada 8,35 juta pekerja yang akan menerima kembali bantuan tunai subsidi upah tahun 2021 ini. adapun syarat pekerja yang berhak menerima subsidi upah PPKM Darurat tersebut adalah harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek per Juni 2021. Saat ini BPJamsostek tengah melakukan validasi .

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi bersama Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat memberikan keterangan tentang pelaksanaan subsidi upah bagi pekerja di Kota Mataram tahun 2021 yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat. Masing-masing pekerja yang sudah terverifikasi akan menerima subsidi upah sebesar Rp 1 juta yang dibayarkan pemerintah sekaligus untuk dua bulan masing –masing Rp500.000.

Baca Juga :  Srinom, Local Hero Program TJSL PLN yang Menyabet Penghargaan Indonesia Green Award (IGA) 2023

“Subsidi upah bagi pekerja di Kota mataram akan mulai ditransfer oleh pemerintah per 2 Agustus 2021 ke rekening masing-masing penerima,” kata Gede.

Dikatakannya, penyaluran bantuan tunai subsidi upah bagi pekerja ini diharuskan ke rekening bank-bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diantaranya, BRI, BNI, Mandiri. Untuk bantuan tunai kepada pekerja tahun 2021 ini, berdasarkan keputusan pemerintah, hanya diberikan kepada pekerja dengan perusahaan yang beroperasi di daerah-daerah dengan tingkat penularan Covid-19 sudah di Level III dan IV.

Baca Juga :  Kenaikan Pajak Orang Kaya Bisa Ganggu Ekonomi Lokal

“Kalau di NTB yang hanya Kota Mataram. Jadi pekerja yang menerima bantuan tunai ini adalah pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang operasionalnya di Kota Mataram” jelas Gede.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat menyebut bahwa , tahun 2020 ada 55 ribu pekerja di NTB mendapatkan subsidi upah. Dengan ketentuan terbaru, untuk tahun 2021 ini subsidi upah diberikan kepada 167 kabupaten/kota yang tesebar di 28 provinsi  se Indonesia yang angka kasus Covid-19 Level III dan IV. Salah satunya adalah Kota Mataram di NTB, ada 167 Badan Usaha  dan 32.000 pekerja.

“Bisa saja jumlahnya bertambah, bisa saja berkurang nanti yang nerima dari jumlah awal 32.000 pekerja di Kota Mataram,” sebutnya. (luk)

Komentar Anda