Hari Ini Sejumlah Anggota DPRD Lotim Diperiksa Jaksa

Lalu Moh Rasyidi (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali mengagendakan pemeriksan terhadap sejumlah Anggota DPRD Lotim.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian. “Ada beberapa anggota dewan yang akan kami periksa kembali besok (Selasa, 1 November 2022), diperiksa sebagai saksi,” sebut Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Moh Rasyidi, Senin (31/10).

Untuk identitas anggota dewan yang sudah masuk agenda pemeriksaan tersebut, enggan untuk dibeberkan. Begitu juga dengan jumlah pastinya. Namun dipastikan, pemeriksaan tersebut dalam upaya penguatan alat bukti. “Pemeriksaan ini guna menguatkan alat bukti kasus,” ungkapnya.

Selain anggota DPRD, penyidik juga bakal memeriksa saksi dari pihak Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), baik dari ketua dan sekretarisnya. Kemudian turut akan diperiksa penerima bantuan dan yang membeli alsintan itu. “Semuanya akan kami periksa. Pemeriksaan masih berjalan. Pemeriksaan kami lakukan secara maraton, karena masih banyak saksi yang belum kami periksa,” katanya.

Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing ialah mantan Kadis Pertanian Lotim inisial Z, mantan Anggota DPRD Lombok Timur yang juga kader PDIP inisial S dan satunya lagi oknum LSM insial AM.

Baca Juga :  65 Desa di Lotim Ikut Lomba Desa Wisata Indonesia

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab terkait dugaan penyelewengan bantuan alsintan tersebut.

Penetapan tiga tersangka ini setelah penyidik menggelar ekspose perkara. Dalam kasus ini tiga tersangka memiliki peran tersendiri. Untuk tersangka S berperan menyuruh tersangka AM membentuk UPJA alsintan untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lotim. UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkan SK calon petani calon lokasi (CPCL) penerima oleh Kepala Dinas Pertanian Lotim inisial Z, baru setelah itu bantuan alsintan bisa dikeluarkan.

Sedangkan tersangka AM berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka S. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya formalitas.

Terakhir tersangka Z berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan yang diajukan tersangka S. Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.

Baca Juga :  Lotim Kembali Raih Predikat WTP

Bantuan alsintan tahun 2018 ini terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air Honda irigasi 29 unit dan hand sprayer 250 unit.

Penggunaan bantuan alsintan ini sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sebagian dikuasai secara pribadi oleh para tersangka ini.

Atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB.

Perbuatan para tersangka ini telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dipertegas Rasyidi, proses hukum dalam kasus tersebut masih terus berjalan. Namun demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti kapan berkas akan dikirim ke jaksa peniliti. “Kalau pemeriksaan sudah rampung, nanti akan gelar perkara dulu,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda