Hari Ini SD dan SMP Lobar Mulai PTM

MULAI PTM : Murid SDN 1 Labuapi saat diberikan tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah masing-masing. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Lombok Barat belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari Dinas Dikbud Lobar terkait pelaksanaan PTM di Lobar. Dengan demikian, sekolah di Lobar masih menerapkan pola belajar dari rumah (BDR). Seperti, di SDN 1 Labuapi, saat ini masih menggunakan pola BDR, karena belum berani melakukan PTM terbatas.

“Kita masih menggunakan BDR. Sampai saat ini belum ada informasi dari Dinas Dikbud Lombok Barat,” kata Kepala SDN 1 Labuapi Sri Fitriani kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakannya, sampai saat ini belum ada izin PTM dan masih menggunakan pola BDR, sehingga murid hanya datang mengambil tugas ke sekolah. Kemudian guru hanya menjelaskan tugas yang akan dikerjakan di rumah baru mereka pada pulang.

Baca Juga :  27 September Pengambilan Nomor Urut Pilrek Unram

‘Kita masih menunggu izin, kalau sudah ada baru kita laksanakan PTM terbatas, seperti di Kota Mataram,” jelasnya.

Selain itu, Fitriani juga mengaku waktu memasuki tahun ajaran baru masuk satu pekan lalu di suruh BDR karena kondisi Lobar saat itu zona merah sama dengan Kota Mataram. Bukan hanya itu, saat Kota Mataram melaksanakan PTM terbatas pihaknya juga langsung menanyakan ke Dinas Dikbud Lobar apakah bisa melakukan PTM terbatas di Lobar.

‘Pihak Dinas Dikbud meminta menunggu dulu sebelum ada SE keluar,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Dikbud Lobar H Muzapir mengaku pekan ini sudah mulai melakukan PTM terbatas.

“Insyaallah, pelaksanaan PTM terbatas mulai Senin (30/8) dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemda Tidak Serius Majukan Pendidikan NTB

Menurutnya, kegiatan PTM terbatas tersebut sudah ada SE yang ditandangani langsung oleh Bupati Lobar. Selain itu, Lobar sendiri saat ini sudah berada di level 3, sehingga bisa melaksanakan PTM terbatas dengan pola shift dan blok. Pelaksanaan PTM terbatas dengan prokes yang ketat kemudian SOP yang dikeluarkan oleh Dikbud Lobar ditaati. Jika nantinya satuan pendidikan tidak mentaati tentu ada konsekuensi yang diterima oleh satuan pendidikan, baik jenjang SD maupun SMP sederajat. Nantinya saat pelaksanaan PTM terbatas diawasi secara berkala, baik oleh Dinas Dikbud maupun pengawas sekolah.

“Kalau tidak mentaati SOP oleh satuan pendidikan, baik jenjang SD maupun SMP sederajat, maka akan ditutup,” tegasnya. (adi)

Komentar Anda