Hari ini Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Linda

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa (Dery Harjan/Radar Lombok)
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM- Tim Satuan Reskrim Polresta Mataram mengagendakan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Linda Novitasari (23 tahun).

Rekonstruksinya direncanakan hari ini, Selasa (25/8).Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan
untuk memperjelas atau membuat terang perkara kasus pembunuhan yang sedang ditanganin pihaknya. “Ini juga sesuai dengan permintaan jaksa,”paparnya.

Untuk lokasi rekonstruksi kemungkinan akan digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di komplek perumahan Royal Mataram, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang merupakan rumah pelaku Rio (22 tahun). Polisi pun akan menghadirkan pelaku guna memerankan beberapa adegan.Adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan saksi dan pelaku.Jika nantinya ditemukan ada fakta baru maka itu akan digabungkan dalam penyidikan.

Diketahui pelaku dalam kasus ini yaitu Rio tercatat sebagai warga Desa Sabe, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.diduga membunuh korban dengan mencekik lehernya. Setelah itu kemudian menggantung korban di ventilasi rumah untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (23/07). Pasca menghilangkan nyawa korban, pelaku kemudian langsung pulang ke rumah orangtuanya di Janapria. Mayat korban kemudian diketahui dua hari pasca kejadian oleh rekan korban berinisial TT.

TT kemudian memberitahukan warga sekitar dan oleh warga dilaporkan ke polisi.Polisi pun kemudian langsung mengevakuasi mayat korban ke rumah sakit Bhayangkara. Awalnya korban diduga meninggal karena gantung diri. Namun setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan barulah terungkap bahwa korban meninggal karena dibunuh.

Pelakunya tak lain adalah kekasihnya sendiri. Dari hasil penyidikan sementara, pembunuhan dilatarbelakangi pertengkaran. Selain itu, korban telah hamil. Pelaku pun langsung ditahan dan diproses hukum di Polresta Mataram. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (der)

Komentar Anda