Hari Ini Pj Bupati Lotim dan Wali Kota Bima Dilantik

Lalu Hamdi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Selasa (26/9) hari ini, akan melantik M Juaini Taofik sebagai Pj Bupati Lombok Timur (Lotim), dan Muhammad Rum sebagai Pj Wali Kota Bima.

Pelantikan itu sesuai dengan surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3948 tahun 2023, tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Timur, dan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3949 Tahun 2023, tentang pengangkatan Pj Wali Kota Bima.

Pelantikan M Juaini Taofik dan Muhammad Rum, akan menggantikan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmi, dan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, dan yang masa jabatannya berakhir pada 26 September 2023.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov NTB, Lalu Hamdi mengatakan pelantikan Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Wali Kota Bima akan dilaksanakan di Hotel Lombok Raya. “Pelantikan Pj Bupati Lotim dan Wali Kota Bima itu akan dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi,” kata Hamdi, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (25/9).

Sesuai SK, masa jabatan Pj Bupati Lotim dan Pj Wali Kota Bima hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan. “Paling lama satu tahun, dan bisa juga kurang dari itu (satu tahun, red). Tapi tidak boleh lebih dari itu. Ada evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov melalui Penjabat Gubernur,” terangnya.

Setelah satu tahun menjabat, apabila dibutuhkan maka jabatan Pj Bupati Lotim dan Wali Kota Bima dapat diperpanjang lagi. Dimana Pj Gubernur NTB akan melakukan evaluasi para Pj Lotim dan Wali Kota Bima secara berjenjang. “Sesuai SK, masa jabatan satu tahun. Tapi nanti tergantung kebutuhan Mendagri,” ujarnya.

Hamdi menjelaskan, tugas penjabat tidak seperti kepala daerah definitif yang dapat membuat kebijakan yang bersifat strategis. Untuk itu pihaknya berpesan agar M Juaini Taofik dan Muhammad Rum tidak boleh mengambil kebijakan strategis, seperti membatalkan kerjasama atau perizinan yang ada semasa kepemimpinan Kepala Daerah sebelumnya.

Temasuk melakukan mutasi jabatan atau mengangkat pejabat baru, sambung Hamdi, juga harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). “Apabila dia mau membuat kebijakan yang berbeda dengan program pejabat sebelumnya, harus dia mendapat persetujuan Mendagri,” tegasnya.

Selama yang bersangkutan menjabat sebagai Pj Bupati Lotim dan Pj Wali Kota Bima, maka M Juaini Taofik harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Sekda Lotim. Demikian pula Muhammad Rum yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB.

Nantinya Pj Gubernur NTB akan menunjuk pejabat pelaksana tugas harian (Plh) Sekda Lotim, dan Plh Dinas PUPR NTB, hingga tugas Penjabat Kepala Daerah selesai. “Kekosongan itu (Jabatan Sekda dan Kepala PUPR NTB, red) akan diisi oleh Plh, atau akan ada rotasi jabatan nanti, tergantung dari pimpinan,” jelasnya. (rat)

Komentar Anda