Hari Ini Kadis Dikbud NTB Diperiksa Polisi

AKP Regi Halili (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Satreskrim Polresta Mataram menjadwalkan ulang pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan hari ini, Senin (13/1). Dia akan diperiksa terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada pembangunan SMKN 3 Mataram, yang telah menjerat anak buahnya, AM selaku Kabid SMK.
“Iya, sudah kami kirim surat panggilan kedua untuk Kadis Dikbud NTB (Aidy Furqon) untuk diperiksa tanggal 13 (Senin),” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (12/1).

Surat pemanggilan kedua dilayangkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram beberapa hari lalu, ke kantor Dikbud NTB. Panggilan kedua dilayangkan penyidik, lantaran sebelumnya Aidy Furqan mangkir dari panggilan pertama. “Panggilan kedua setelah (Aidy Furqan) mangkir (panggilan pertama),” katanya.

Seharusnya Aidy Furqan diperiksa penyidik pekan lalu, tepatnya Senin (6/1). Namun dengan alasan kesibukan mendampingi Pj Gubernur NTB di sebuah kegiatan, Aidy Furqan tidak memenuhi panggilan polisi. “Hanya menyampaikan tidak bisa hadir, karena ada kegiatan,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan AM, selaku Kabid SMK Dikbud NTB sebagai tersangka dugaan pungutan liar (Pungli), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu lalu (11/12), di ruangannya.

Baca Juga :  Satu Korban Kapal Karam Pengangkut TKI Ilegal Asal NTB Ditemukan Tewas

AM ditangkap sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari supplier bahan bangunan untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram. Proyek tersebut, sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 1,3 miliar.
Tersangka diduga memeras supplier tersebut, dengan meminta uang fee sebesar 5 sampai 10 persen.

“Dia (tersangka) meminta fee 5 sampai 10 persen, dengan dalih apabila fee itu tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggarannya. Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja,” jelasnya.
Untuk itu, tersangka akan dikenakan Pasal 12 hurup e subsider pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga :  Siapkan Hadiah Ratusan Juta, Bank NTB Syariah 10K Samota Kembali Digelar

Dalam OTT itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit Iphone 15 warna hitam, 1 paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp 50 juta dalam pecahan uang Rp 50 ribu terbungkus plastik merah di dalam amplop warna cokelat berstempelkan PT. UPM dan bertuliskan biaya administrasi. (sid)