Hari Ini Berkas Tahap II Abah Uhel Dilimpahkan ke Jaksa

DIPERIKSA: Suhaili FT berada di depan ruang Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, ketika memenuhi panggilan penyidik beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menerbitkan surat perintah penahanan dan menjadwalkan pelimpahan tahap dua kepada jaksa.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa berkas perkara Suhaili telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (3/7). “Tahap dua rencananya kita limpahkan hari ini, Kamis (3/7). Jaksanya minta pelimpahan tahap dua. (Berkas perkara) sudah lengkap,” ujar Syarif, Rabu (2/7).

Pelimpahan tahap dua ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat Suhaili alias Abah Uhel.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Gaji Stafsus Gubernur Masih Penyelidikan

Sementara itu, kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, belum memberikan tanggapan resmi terkait pelimpahan tersebut. Ia menyebut pihaknya masih fokus pada pemulihan kondisi kesehatan kliennya.

“Kami belum ambil sikap, karena masih konsentrasi pemulihan sakit beliau (Suhaili),” ucap Hanan singkat.

Terpisah, Pelapor dalam kasus ini, Karina De Vega, bersama kuasa hukumnya turut memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil kepolisian.

Bahkan update terbaru, berkas tahap II akan di limpahkan hari ini, Kamis. Ini membuktikan kepolisian tegas dengan proses hukum tersangka. “Kami apresiasi penahanan ini. Ini menunjukkan bahwa semua orang sama di mata hukum, bahkan di hari Bhayangkara sekalipun,” ujar De Vega.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Tersangka Penyuplai Solar Subsidi ke Bendungan Meninting

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Karina De Vega pada bulan Juli 2024 lalu. Vega melaporkan Suhaili atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.

Suhaili telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu (12/2) lalu, sejak pukul 09.30 hingga 12.10 WITA. Saat mendatangi kantor polisi, Suhaili tampak mengenakan pakaian berwarna hitam abu-abu dan tidak memberikan komentar kepada awak media setelah pemeriksaan. (rie)