MATARAM—Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) belum menyatakan berkas perkara milik IWAS alias Agus, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, telah lengkap. Karena itu, jaksa mengembalikan berkas tersangka Agus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk dilengkapi. “Iya, berkas perkara tersangka sudah dikembalikan jaksa ke penyidik Polda NTB,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Minggu (15/12).
Jaksa mengembalikan berkas perkara tersangka, Jumat (13/12) lalu. Dimana dalam berkas perkara yang dikembalikan, jaksa turut menyampaikan hal yang harus dilengkapi penyidik. Namun Efrien tidak menyebutkan rinci petunjuk apa yang diberikan oleh jaksa ke penyidik Ditreskrimum Polda NTB itu. “Intinya, ada yang harus dilengkapi oleh penyidik,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan tanggapan. Syarif sebelumnya mengatakan jika berkas tersangka dikembalikan jaksa peneliti, dan apa yang menjadi petunjuk jaksa akan dilengkapi. “Iya, akan kita lengkapi petunjuk jaksa,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid menyatakan, penyidik telah memenuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa tersebut. “Info Dirkrimum, (hari) Senin berkas akan dikirim kembali,” singkat Kholid.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkap akal bulus Agus melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu. Pelaku mengancam korban. Jika tidak dituruti keinginannya, rahasia korban akan dibongkar.
“(Korban diancam) dengan kata-kata ‘kalau tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu’. Ini lah rangkaian kata-kata (ancaman pelaku). (Sehingga) Terjadilah perbuatan pelecehan seksual itu yang terjadi di homestay yang ada di Mataram,” terang Syarif Hidayat saat konferensi pers, Senin (2/12).
Aksi pelecehan seksual fisik yang dilakukan Agus terjadi 7 Oktober 2024 lalu. Hal itu bermula dari keduanya bertemu secara tidak sengaja di Teras Udayana. Karena pada dasarnya, korban dan pelaku tidak pernah saling kenal.
“(Korban dan pelaku) tidak sengaja bertemu di Teras Udayana. Antara korban dan pelaku memang tidak ada saling kenal. Tidak pernah saling bertemu. Tidak ada saling kenal satu sama lain. Ketemunya (pertama kali) pada saat itu di Teras Udayana itu,” katanya.
Saat itu korban sedang membuat konten untuk diupload di media sosialnya. Sementara pelaku datang ke Teras Udayana dari rumahnya dengan menumpang ke seseorang. Agus tidak mengendarai motor sendiri, karena motor khusunya sedang rusak.
“Di lihatnya korban sendiri membuat konten, pelaku datang. Datang memperkenalkan diri. (Korban dan pelaku) Kenalan. Ini keterangan dari yang kita dapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkapnya.
Setelah memperkenalkan diri, Agus menyuruh korban melihat ke arah lain. Ada seorang perempuan dan laki-laki sedang melakukan perbuatan asusila di Teras Udayana.
Melihat itu, seketika korban sedih dan mengatakan seperti kejadian yang dialami masa lampau dan langsung mengeluarkan air mata.
“Coba lihat ke sana, si pelaku menyuruh korban melihat ke sana’, serta merta si korban tanpa disadari mengungkap kalimat ‘seperti saya dulu’ sambil sedih dan mengeluarkan air mata. Ini yang kita dapat fakta berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Melihat korban yang sedih, pelaku mengajak korban pindah duduk di sebuah berugak, masih dalam kawasan Teras Udayana. Di sana, korban mulai menceritakan apa yang pernah dialami waktu lampau. “Pelaku sudah mengetahui (cerita masa lalu korban) itu, (pelaku) menyampaikan kamu (korban) itu berdosa. Kamu itu perlu dibersihkan. Caranya harus mandi, mandinya bareng saya,” ujarnya.
Agus mengatakan itu sambil melontarkan kata ancaman yang membuat korban ketakutan. “Kalau tidak, aib kamu akan saya buka dan saya akan sampaikan ke orang tua kamu,” kata Syarif menirukan ancaman yang dilontarkan Agus terhadap korban.
Karena mungkin peristiwa terdahulu sama mantan pacarnya yang belum lama terjadi dan belum hilang, ditambah dengan ancaman diancam dari pelaku. Korban terpaksa menuruti kemauan dari pelaku.
Korban diajak pergi ke homestay bernama Nang’s, yang berada di wilayah Rembiga, Kecamatan Selaparang. Agus dibonceng oleh korban menggunakan kendaraannya. Karena pada dasarnya, pelaku tidak membawa kendaraan. “Berangkatlah ke homestay, memang menggunakan kendaraan korban. Tetapi yang mengarahkan ke homestay Nang’s itu pelaku,” katanya.
Keduanya sampai di homestay itu. Di sana, ada penjaga homestay. Namun korban merasa ketakutan. Korban merasa antara Agus dan penjaga homestay tersebut ada kerja sama. Sehingga, dengan ancaman yang dialami korban, korban tetap mengikuti perintah pelaku. “Sesampai di kamar nomor 6, di dalam kamar korban masih menolak. Tetapi sekali lagi, pelaku menyampaikan ‘kalau kamu tidak menuruti saya, saya akan buka aib kamu’,” imbuhnya.
Di dalam korban, pelaku meminta korban untuk membukakan bajunya. Lagi, pelaku mengancam korban dengan kalimat yang sama agar korban tunduk dengan perintahnya. “Yang buka baju pelaku adalah korban, karena diancaman dengan kalimat itu lagi (kalau kamu tidak menuruti saya, saya akan buka aib kamu). Si korban ini menggunakan rok, pakai legging dan dalamnya pakai CD (celana dalam),” katanya.
Dikatakan Syarif, korban semdiri yang membuka roknya. Setelah korban membuka roknya, kemudian pelaku sendiri yang membuka legging dan CD korban menggunakan jari kakinya. “Setelah itu, dengan posisi seperti biasa, terjadilah pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku seperti orang biasa. Yang mengerentangkan kaki korban itu (pelaku), menggunakan kaki pelaku sendiri, dengan posisi pelaku di atas,” ungkap dia.
Syarif mengatakan, kasus yang ditangani ini berdasarkan laporan dari korban. Laporannya masuk tanggal 7 Oktober 2024 lalu, usai Agus menjalankan aksinya. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan hingga menetapkan Agus sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). (sid)