Hari Ini Batas Waktu Penyerahan LHKPN

MATARAM—Berdasarkan kesepakatan ratusan pejabat Pemprov NTB yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan Wakil Gubernur ntb, H. Muhammad Amin, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), telah diputuskan bahwa deadline atau batas waktu penyerahan LHKPN sampai tanggal 29 Juli 2016. Itu artinya, hari ini deadline tersebut akan habis.

Bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN sampai tanggal 29 Juli, sanksi sudah menanti, yaitu dibebastugaskan. Hal itu sudah ditegaskan Wakil Gubernur dan juga Kepala BKD, H. Abdul Hakim belum lama ini.

Sekretaris BKD Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri saat ditemui di ruang kerjanya masih komitmen akan ada sanksi tegas bagi pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN. Terlebih lagi, pihaknya telah memberikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) tata cara pengisian LHKPN. "Kita juga sudah bilang, kalau ada yang kesulitan kita siap dampingi. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi undang-undang," kata Masyhuri kepada Radar Lombok, Kamis (28/7).

Baca Juga :  201 Pejabat Tunggu Sanksi Pencopotan

Data yang diterima Radar Lombok, sampai H-1 atau tertanggal 28 Juli, masih banyak pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN. Namun ada juga pejabat yang takut dengan ancaman deadline, sehingga cepat melaksanakan kewajibannya.

Jumlah wajib LHKPN lingkup Pemprov NTB awalnya sebanyak 1.474 orang, tetapi karena ada yang pensiun maka saat ini menjadi 1.455 orang. Terdiri dari eselon I hanya 1 orang, pejabat eselon II 50 orang, eselon III sekitar 290 orang, eselon IV sekitar 780 orang dan non eselon mencapai 480 orang.

Menurut Masyhuri, saat ini yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 1.236 orang. Itu artinya, sekitar 219 orang pejabat Pemprov NTB belum melaksanakan kewajibannya. "Deadline sampai besok (hari ini – red), yang sekarang sih tinggal 219 orang belum serahkan LHKPN," ungkapnya.

Masyhuri mengaku masih belum bisa menyampaikan secara rinci ke-219 orang tersebut eselon berapa saja. Namun ia memperkirakan yang banyak belum menyerahkan LHKPN adalah pejabat non eselon. "Pejabat eselon kayaknya tinggal sedikit yang belum, soalnya setelah diberikan deadline ramai-ramai mereka urus LHKPN," ujarnya.

Baca Juga :  Tagih LHKPN Dewan, Timsus Dibentuk

Pejabat non eselon yang wajib LHKPN telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013. Diantara pejabat non eselon tersebut seperti PPK, editor, perizinan dan lain-lain. "Siapapun mereka, aturan harus ditegakkan. Seharusnya mereka laksanakan kewajibannya, tapi masih ada yang ngeyel. Besok deadline habis, kita berharap ratusan yang belum ini menyerahkan LHKPN," katanya.

Hukuman disiplin yang akan diberikan, tergantung dari keputusan Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi. Masyhuri yakin, Gubernur sangat komitmen soal LHKPN, karena sebagai salah satu cara meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan. "Gak etis kalau saya bilang akan dibebastugaskan, itu ranahnya Pak Gubernur atau Pak Wagub yang bicara," tandasnya. (zwr)

Komentar Anda