Harga Tiket Pesawat Mahal, DPRD NTB Minta Kemenhub Atur Ulang Regulasi

Abdul Hadi ( Dok )

MATARAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB H Abdul Hadi menyayangkan sikap Pemerintah Pusat yang memberikan izin kepada maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat. Pasalnya, dampak kenaikan harga tiket pesawat tersebut, sangat terasa bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. 

“Akhirnya transportasi udara ini hanya akan dinikmati oleh kalangan menegah ke atas saja nanti. Begitu harga tiket naik, maka penumpang akan sangat terbatas, dan kita kembali lagi ke era lama,” kata Abdul Hadi kepada wartawan.

Meski dampaknya nanti banyak penumpang yang beralih ke moda transportasi darat maupun laut, tentunya masyarakat akan mempertimbangkan lagi tingkat efektivitas transportasi yang mereka gunakan. Terlebih kondisi saat ini harga bahan bakar minyak (BBM) yang juga naik.

Baca Juga :  Posko Siaga Daihatsu Siap Temani Perjalanan Pelanggan Selama Liburan Nataru

“Sama dengan kondisi harga minyak (BBM) saat ini terlalu tinggi bagi masyarakat, sehingga mereka mengeluh tentang hal ini,” ucapnya. 

Hadi mengaku prihatin dengan kondisi semua produk, barang dan jasa yang serba mahal. Khusus bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI saat ini, Hadi mendesak agar keluhan dari masyarakat dapat didengar dan ditindaklanjuti. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengajukan permohonan relaksasi penerbangan Lombok, berharap Kemenhub RI mau memperhatikan lagi aturan tiket pesawat ini. 

Mengingat keterlibatan Pemerintah sebagai penentu kebijakan harga antara perusahaan yang memberi jasa dan konsumen yang memanfaatkan barang dan jasa. Mestinya bisa menjadi titik temu yang tidak membebankan kedua belah pihak. Kalaupun kenaikan tarif tiket pesawat ini tidak bisa terhindarkan, penting untuk dilakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait penyebab harga tiket pesawat naik. 

Baca Juga :  Investor Malaysia Ikut Kelola Gili Tangkong

“Dulu tahun 2017-2018 kunjungan wisatawan ke NTB sampai 4 juta. Sekarang cukup berat untuk menarik pengunjung datang. Maka kita tetap mendesak Kemenhub untuk mensosialisasi. Butuh informasi yang cukup kenapa Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan tarif tiket pesawat,” tegasnya.

Sebelumnya Maskapai Penerbangan diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.

“Tidak ada stimulus untuk menekan harga tiket pesawat,” Kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB H Lalu M Faozal. (cr-rat)

Komentar Anda