Harga Rokok Resmi Naik

MINI MARKET: Sejumlah rokok di mini market di Kota Mataram, telah mengalami kenaikan harga, setelah pihak pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2023. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Harga jual rokok mulai merangkak naik, setelah tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi mengalami kenaikan. Sehingga otomatis batasan minimum harga jual eceran (HJE) juga ikut naik.

Pegawai Alfamart di Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram, Mita mengatakan harga eceran baru rokok sudah berlaku sejak 1 Januari 2023 kemarin. Hal itu menyusul adanya keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen.

“Harga ecer rokok sudah naik dari kemarin (1 Januari 2023, red). Seperti rokok Sampoerna Menthol 16 dari harga Rp 28 ribu per bungkus, sekarang sudah Rp 29 ribu per bungkus,” ujarnya kepada Radar Lombok, Senin (2/1).

Tidak hanya itu, beberapa merk rokok lainnya yang juga mengalami kenaikan antara lain Sampoerna Ultra Mild 16, dari harga sebelumnya Rp 26 ribu per bungkus, kini menjadi Rp 27 ribu per bungkus. Kemudian Malboro filter black 20 dari Rp 32 ribu per bungkus, naik sebesar Rp 1000 menjadi Rp 33 ribu per bungkus.

“Marlboro Filter Black 16 yang awalnya Rp 25 ribu per bungkus, kini menjadi Rp 26 ribu per bungkus. Sedangkan Marlboro Filter Black 12, dari Rp20 ribu per bungkus, menjadi Rp21 ribu per bungkus,” sebutnya.

Baca Juga :  Optimalkan Manfaat Bonus Demografi, AMMAN Dukung Kesiapan Tenaga Kerja Muda Berkualitas

“Ada sih beberapa merk rokok yang tidak mengalami kenaikan. Itu sudah ada informasi dari atasan,” ucapnya.

Beberapa jenis rokok yang dimaksud Mita, diantaranya rokok merek Sampurna Kretek masih dengan harga Rp 15 ribu per bungkus. Kemudian Evolution Merah dan Evolution Mentol sama-sama Rp 34 ribu per bungkus. Sedangkan Malboro Autentic dan Malboro Kretek Merah seharga Rp 10 ribu per bungkus.

“Pelanggan sempat ngeluh (karena harga rokok naik, red), cuma mau tidak mau mereka pasti beli,” jelasnya.

Namun demikian hingga saat ini harga rokok di beberapa warung atau toko masih menerapkan dengan harga yang lama. Salah satu pedagang warung, Dini mengaku masih menjual rokok dengan harga lama. Namun pihaknya sudah mendengar bakal ada kenaikan rokok oleh pemerintah pada awal 2023.

“Infonya tanggal 9 (Januari) bakal naik. Sudah dikasih tahu sama sales (pemasaran) seminggu sebelum kenaikan. Jadi harga di saya (warung) masih normal,” beber Dini sedikit khawatir.

Tidak sendiri, beberapa pedagang lain juga mengaku sedikit khawatir dengan kebijakan yang baru ditetapkan Pemerintah soal kenaikan CHT. Bagi mereka, sedikit banyak kenaikan harga rokok ini akan berpengaruh dengan penjualanya.

Menurut Mita, kenaikan harga rokok bukan hal baru. Sejak dulu hampir setiap tahun harga rokok naik. Kebiasaan para perokok akan lebih memilih mengganti merek rokok yang dikonsumsinya. Ketimbang harus berhenti. Hal itu membuat banyak bermunculan rokok dengan merk baru dan harga murah.

Baca Juga :  Biaya Umrah Naik, Travel Tunda Keberangkatan Jamaah

“Walaupun nggak banyak (pengaruhnya), tapi kan biasanya pembeli jadi beralih. Mereka jadi ganti ke merek yang lebih murah. Kan kalau ada rokok merek baru harganya murah. Nah mereka beralih beli itu,” keluhnya.

Sebelumnya diberitakan kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Selain itu, dalan aturan tersebut, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. (cr-rat)

Komentar Anda