Harga Jual Rumah Subsidi Tetap Rp 168 Juta

MEMBANGUN: Salah satu perumahan subsidi di daerah Terong Tawah, Lombok Barat yang tengah dalam proses pembangunan. ( DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM- Harga unit rumah subdisi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, masih tetap seperti tahun 2020 lalu. Tidak adanya kenaikan harga rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), karena kondisi perekonomian yang masih lesu dampak dari pandemi Covid-19.

“Harga jual rumah subsidi tidak ada kenaikan di tahun 2021 ini, masih sama dengan tahun 2020,” kata Ketua DPD Real Estate Indoesia (REI) NTB H Heri Susanto, Kamis (21/1).

Heri menyebut bahwa harga jual rumah subsidi tahun 2021 ini masih akan menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, dengan lima kelompok wilayah persebaran rumah. Harga jual rumah subsidi atau program FLPP bagi MBR di NTB masih diangka Rp 168 juta.

Tahun ini, lanjut Heri, tidak ada target untuk berapa realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MBR. Karena kondisi ekonomi juga belum normal betul, sehingga potensi penjualan rumah subsidi masih tersendat.

 “Makanya perusahaan pengembang sekarang membangun saja sesuai dengan kemampuan masing-masing, sambil melihat potensi pasar,” ungkapnya.

Heri menyebut pada tahun 2020, untk penjualan rumah program FLPP MBR atau rumah subsidi sekitar 3.000 unit dengan jumlah rumah yang dibangun oleh perusahaan pengembang perumahaan yang terlibat dalam proyek rumah subsidi diangka 5.000 unit. Dari jumlah 5.000 unit rumah yang terbangun di tahun 2020 lalu, masih banyak yang belum terjual, karena kondisi ekonomi MBR lesu. Ditambah lagi, banyak MBR yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga dirumahkan, karena dampak dari pandemi Covid-19 yang terus berkepanjangan, belum tahu sampai kapan redanya.  

“Kita berharap tahun 2021 ini penjualan lebih baik dari tahun 2020 lalu. Ekonomi bisa tumbuh bagus, karena program vaksin Covid-19 sudah mulai berjalan,” harapnya.

Untuk diketahui, batasan harga jual rumah bersubsidi terbagi menjadi lima wilayah, yaitu: Jawa (kecuali Jabodetek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), Rp 150,5 juta, Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 164,5 juta,  Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepualaun Anambas) Rp 156,5 juta. Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek,  Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu, Rp 168 juta dan serta Papua dan Papua Barat Rp 219 juta.

Terpisah, salah seorang masyarakat Hawari mengatakan, meksipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, dirinya tetap berminat membeli rumah, terutama untuk program rumah subdisi. Karena memang rumah subsidi ditujukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ada rencana mau mengajukan kredit untuk rumah subsidi. Apalagi harga tahun ini tidak naik seperti tahun lalu. Sekaligus sebagai investasi buat kedepannya,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda