Harga BBM Naik, Kontraktor Perlu Waspadai Jebakan ‘Batman’  

BBM Naik
Pemerintah menetapkan kenaikan BBM subsidi Perftalite dan Pertamax mulai berlaku Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

MATARAM – Presiden RI Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada Sabtu (3/9). Kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax itu berlaku pukul 14.30 WIB. Kenaikan BBM subsidi yang cukup tinggi tersebut bakal berdampak besar terhadap semua sektor. Tidak hanya pada harga bahan pokok, tapi juga harga bahan-bahan konstruksi. Denga demikan, para pengusaha kontraktor akan merasakan dampak besar dengan kenaikan harga BBM yang cukup tinggi tersebut.

Presiden Jokowi telah menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.600 per liter naik menjadi Rp 10.000, Pertamax dari harga Rp 12.500 per liter naik menjadi Rp 14.500 per liter.

Anggota HIPMI NTB Sawaludin mengatakan kenaikan harga BBM yang cukup tinggi ini akan berdampak besar terhadap pengusaha kontraktor. Dengan kenaikan harga BBM yang melambung ini, maka harga satuan pemerintah juga harus disesuaikan dan atau diubah. Karena dampaknya sangat signifikan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jangan sampai ini menjadi penyebab kontraktor masuk bui semua, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan akibat dari kenaikan BBM yang berdampak pada kenaikan harga material di lapangan .

Baca Juga :  Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Mataram Sisakan Sampah, Polisi Bergerak Membersihkan

“Hati hati, ini rawan sekali menjadi jerat hukum para pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Harus ada penyesuaian dalam bentuk adendum atau apalah namanya, biar semua aman dan nyaman serta terlindungi,” kata Salawudin yang akrab di sapa Aweng, Ahad (4/9).

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rachmat Hidayat Pantau Langsung Panyaluran BLT-BBM di Lombok

Ia menyarankan, agar bagi kontraktor yang sudah berkontrak dan dalam proses pelaksanaan sebaiknya segera melakukan adendum, yang belum maka harus ada penyesuaian harga satuan. Pemerintah harus bijak menyikapi persoalan ini, jangan sampai ini jadi jebakan ‘batman’ bagi para pelaku usaha atau rekanan pemerintah. Pemerintah juga harus segera mengambil sikap, salah satu caranya adalah dengan melakukan adendum perubahan harga satuan pemerintah akibat kenaikan harga BBM ini dan melakukan adendum bagi rekanan yang sudah berkontrak dengan mengacu pada harga satuan pemerintah yang baru akibat penyesuaian kenaikan harga BBM.

“Jangan sampai ini bisa menjerat pengusaha kontraktor,” tutupnya. (cr-rat)

Komentar Anda