SELONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus mempersiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang Macet UMKM di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor usaha kecil lainnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lotim, M. Safwan, menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga perbankan pemerintah untuk memetakan UMKM mana saja yang layak menerima manfaat dari kebijakan ini. Dari data yang ada, jumlah UMKM di Lombok Timur mencapai 25 ribu unit. Namun, data tersebut masih perlu dianalisis lebih mendalam untuk memastikan jumlah UMKM di sektor pertanian, yang menjadi prioritas utama kebijakan ini. “Kalau kita lihat data tahun 2025, jumlah UMKM kita ada 25 ribu. Tapi kami belum menganalisis secara rinci berapa banyak UMKM yang bergerak di bidang pertanian. Nantinya akan dilihat, siapa saja di Lombok Timur yang layak mendapatkan program ini,” kata Safwan.
Safwan menjelaskan bahwa ada tiga kriteria utama untuk menentukan kelayakan UMKM penerima program penghapusan utang ini. Pertama, UMKM di sektor pertanian yang terdampak bencana alam atau pandemi. Kedua, UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utangnya. Ketiga, UMKM di sektor pertanian yang memiliki tunggakan utang lebih dari 10 tahun.“Tidak semua UMKM yang punya utang langsung dilunasi. Ini perlu seleksi ketat sesuai kriteria. Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk pelaksanaannya,” tambah Safwan.
Adapun UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang adalah mereka yang sebelumnya telah memiliki utang di bank pemerintah, tetapi gagal melunasi utang tersebut dalam waktu yang lama hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Lotim, Basri, berharap kebijakan ini dapat membantu pelaku UMKM bangkit dari kesulitan keuangan dan kembali aktif menjalankan usahanya. Menurutnya, penghapusan utang ini akan memberikan peluang bagi UMKM untuk mendapatkan akses modal kembali. “Dengan dihapusnya utang di bank, kami berharap UMKM bisa kembali mendapatkan modal untuk menggerakkan usaha mereka yang sempat tersendat. Namun, dari total 25 ribu UMKM, berapa persen yang sesuai dengan kriteria, itu perlu didata lebih lanjut bersama pihak bank terkait,” jelas Basri.
Lebih lanjut, Basri menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk program penghapusan utang bagi 1 juta UMKM di seluruh Indonesia. Untuk Lombok Timur, alokasi manfaat akan disesuaikan dengan data UMKM yang memenuhi kriteria dan memiliki tunggakan di bank milik pemerintah.“Kami akan mencocokkan data UMKM yang ada di Lombok Timur dengan data UMKM yang memiliki tunggakan di bank pemerintah. Semoga program ini benar-benar memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha di daerah,” tutup Basri.
Dengan langkah ini, Pemda berharap kebijakan penghapusan utang menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini tertekan oleh beban finansial. Selain mendorong pemulihan ekonomi lokal, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. (lie)