Hanyut di Saluran Irigasi, Bocah Kelas 2 SD Meninggal

PRAYA–Gozali Adhar, bocah 8 tahun asal Dusun Selakalas, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah meninggal dunia setelah terseret arus air saluran irigasi di dusun setempat, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Bocah Kelas 2 di SDN 2 Jurang Sate ini diketahui pulang sekolah pukul 11.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 11.30 WITA, korban bersama 4 orang temannya mandi di saluran Irigasi yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.

Menurut informasi dari salah satu teman korban bahwa beberapa saat mandi di saluran Irigasi tersebut, korban bersama salah satu temannya hanyut terbawa arus air.

Kemudian kedua teman korban berupaya membantu keduanya. Salah seorang temannya bisa diselamatkan, sedangkan korban terlepas dan terbawa arus air.

Baca Juga :  Siksa Anak Sendiri, Pria Asal Sepakek Ini Diamankan Polisi

Kemudian teman teman korban naik ke jalan dan berupaya untuk mencari korban dengan cara mengikuti aliran sungai tersebut namun tidak ditemukan.

Karena merasa ketakutan, teman teman korban tidak berani menceritakan hal tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA teman-teman korban yang lain memberitahukan ke temannya bahwa menemukan pakaian korban di sekitar TKP.

Salah seorang warga mendatangi TKP dan mengetahui peristiwa tersebut langsung memberitahukan ke orang tua korban.

Kedua orang tua korban bersama warga berupaya melakukan pencarian di sepanjang saluran irigasi tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WITA, salah satu warga menemukan korban dalam posisi tersangkut di pelat beton saluran irigasi yang berjarak sekitar 1.000 meter dari TKP.

Baca Juga :  Siksa Anak Sendiri, Pria Asal Sepakek Ini Diamankan Polisi

Korban dilarikan ke Puskesmas Keru untuk mendapatkan pertolongan, namun korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis puskesmas. Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka.

Menerima informasi tentang adanya peristiwa tersebut, anggota Polsek Pringgarata langsung menuju TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.

Menurut keterangan orang tua korban bahwa korban tidak bisa berenang.

“Orang tua korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menerima petistiwa tersebut sebagai sebuah musibah yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan,” ungap Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip. (RL)

Komentar Anda