Hanya Teroris yang Ingin BNPT Dibubarkan

Ketua FKPT NTB Dr. Drs. H. Lalu Syafi'i, MM dalam suatu acara di Universitas Mataram, beberapa waktu lalu. (Tony/Radar Lombok)

MATARAM — Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) NTB, Dr. Drs. H. Lalu Syafi’i, MM menilai keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)  sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan deteksi dini paham radikalisme dan terorisme.

            Hal itu dikemukakan Syafi’i menyikapi munculnya petisi kepada BNPT RI yang mengatasnamakan oknum mantan napi teroris (Napiter) yang meminta  agar lembaga negara bertanggung  jawab dalam  penanggulangan terorisme dibubarkan.

‘’Hanya kelompok teroris yang  menginginkan BNPT dibubarkan. Dan yakinlah  negara tidak  akan kalah   atas propaganda kelompok teroris. Oleh karena itu FKPT 32 Provinsi  menolak BNPT dibubarkan,’’ kata Syafi’i kepada wartawan melalui siaran persnya, di Mataram  Kamis (23/9).

            Syafi’i mengajak seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali masyarakat NTB untuk   bersatu padu menolak segala bentuk  politik adu domba dan pecah belah oleh kelompok teroris. ‘’ BNPT sebagai kepanjangan FKPT di daerah  sangat penting dalam program pencegahan  dengan pendekatan  persuasif kepada masyarakat.’’ tandasnya.

Baca Juga :  Jelang WorldSBK, Penumpang Bandara Melonjak

            Dijelaskannya, berangkat dari permasalahan tersebut yang menjadi dasar  paling kuat  berdirinya BNPT, sebagai kepentingan  yang sangat  mendesak dan juga bersifat khusus.

BNPT melalui  FKPT bersama stake holder daerah seperti gubernur bupati, walikota  dan seluruh perangkatnya,  bekerjasama melakukan  pencegahan secara persuasif  munculnya perilaku  maupun kelompok  intoleran, radikal dan terorisme

            ‘’Kami juga terus berkoordinasi  dengan Kementerian Agama wilayah, Polda, Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Kodam, Korem, Kodim, Babinsa , perguruan tinggi, ormas, tokoh agama, tokoh budaya, akademisi dan lain-lain,’’ jelasnya.

            Lebih lanjut ia mengemukakan, BNPT adalah  amananat UUD 1945 tercantum dalam UU No. 5 tahun 2018. Keberadaan BNPT adalah representasi  seluruh elemen masyarakat  Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksis teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok teroris.

Dikatakannya  terorisme adalah tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia. Bukan sekedar aksi teror semata, namun pada kenyataannya tindak kejahatan terorisme juga melanggar Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat dalam diri manusia, yaitu hak untuk merasa nyaman dan aman ataupun hak untuk hidup.

Baca Juga :  Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Program JPS Gemilang

Menurutnya, terorisme sebagai suatu kejahatan tidak terkait dengan agama tertentu, karena semua agama yang ada di Indonesia tidak ada satupun yang mengajarkan tentang terorisme. Semua agama mengajarkan kedamaian kepada umatnya. ‘’Jadi sekali lagi bahwa persoalan terorisme ini merupakan persoalan bersama semua komponen bangsa,’’ katanya.

Jika dilihat dari dampaknya, maka dampak terorisme pun tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada harta benda, namun juga merusak stabilitas negara, terutama dalam sisi ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial budaya, dan lain sebagainya.

Terorisme jelas menjadi ancaman bagi peradaban modern sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, yang bahkan tanpa memandang suku, ras, agama dan negara. (tn)

Komentar Anda