Hanya Panggil Kades Tempos, Panwaslu Lombok Barat Tebang Pilih?

Panwaslu Lombok Barat Tebang Pilih
KLARIFIKASI : Kepala Desa Tempos Kecamatan Gerung, Erwin Satriawan (paling kanan) saat diklarifikasi oleh Ketua Panwaslu Lobar, Lalu Arjuna Surya Nursiwan (paling kiri). Tampak hadir dari Panwascam Gerung dan Polres Lobar, Jumat (17/11). (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Kepala Desa Tempos Kecamatan Gerung, Erwin Satriawan memenuhi panggilan Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Jumat (17/11). Erwin diklarifikasi langsung oleh Ketua Panwaslu Lobar, Lalu Arjuna Surya Nursiwan, didampingi tiga Panwas Kecamatan Gerung yang melaporkan Erwin. Ada juga dua orang aparat kepolisian dari Polres Lobar.

Erwin datang ke kantor Panwaslu di Kelurahan Dasan Geres pada pukul 10.30 WITA, kemudian keluar dari ruangan sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Juga :  Dibangunkan Jalan, Warga Tempos Sebut Lalu Ahmad Ismail Sosok Bapak Pembangunan

Erwin yang ditemui usai keluar dari ruangan mengungkapkan, dirinya bingung dengan surat pemanggilan dari Panwaslu. Karena pasangan calon belum ditetapkan pada Pilkada Lobar 2018. Dia pun yakin statusnya di media sosial yang dipersoalkan belum lama ini tidak bermuatan politik praktis. Di status itu juga ditegaskan tidak ada ia berpihak kepada salah satu (bakal) calon.

“ Sementara di undangan yang saya terima itu, bunyinya klarifikasi keperpihakan saya selaku Kades Tempos kepada salah satu calon. Itu yang membuat saya sedikit bingung, sementara calon kan belum ditetapkan di situ, dan undang-undang di kepala desa itu yang saya tahu dilarang berpolitik praktis dan mendukung secara luas, atau ikut berkampanye ikut dipanggung. Kalau hanya untuk di status ini dipermasalahkan jak ndak ada di sini saya rasa,” tegasnya.

Selain itu lanjutnya, Panwas dalam hal ini juga sangat cepat bertindak. Baru 13 menit dirinya menulis status di Facebook, langsung dikirimi surat panggilan. Padahal banyak juga yang dia temukan, beberapa Kades di Kecamatan sama atau kecamatan lain, yang mungkin lebih dari dirinya, malah tidak disentuh. Sehingga terkesan Panwaslu Lobar itu tebang pilih. “Saya tidak mau, itu (pemanggilan) terjadi sama saya saja, biar nanti kesannnya itu di Panwaslu kabupaten tidak tebang pilih,” tegasnya.

Berikut kutipan postingan Erwin yang diposting Kamis (16/11) itu. “Tidak perlu berbicara banyak… Karna bukti yang sedang berbicara #Sopoq_Angen #apa_adanya”. Kemudian ada juga ditampilkan foto yang mirip Ketua TP PKK Lobar, Hj. Khairatun Fauzan Khalid di dalamnya. Seperti diketahui Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid-Hj. Sumiatun sendiri memiliki jargon sopoq angen.

Baca Juga :  Dinas Lombok Barat Segera Tangani Saluran Irigasi Jebol

Ketua Panwaslu Lobar, Lalu Arjuna Surya Nursiwan mengatakan, perihal tebang pilih, tidak benar. Dalam SOP penanganan, Panwas itu didasarkan atas tindak lanjut laporan dari masyarakat atau temuan dari panwas itu sendiri. Misalnya pada status Kades Tempos, itu merupakan temuan dari Panwascam Gerung. Berkaitan dengan sejumlah Kades khususnya di Kecamatan Batulayar yang diduga mengkampanyekan bakal calon tertentu, belum ada laporan dari Panwascam Batulayar.

Termasuk belum menjadi temuan pihaknya. “Tetapi bukan masuk angin. Kita sudah imbau kepada Panwascam di sana untuk lebih maksimal melakukan pengawasan. Selain juga kita sudah mengimbau kepada ASN, untuk tidak berpolitik praktis,” jelasnya.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Kades Tempos lanjutnya, itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 70 Ayat 1 Huruf c diterangkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Kemudian Pasal 71 Ayat 1, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kades atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”. “Jadi tidak ada pasal yang menyatakan sejak kapan kepala desa mulai tahapan baru netral. Tafsir terhadap itu final, netralitas itu sudah final tidak harus dimulai dari tahapan mana itu, agar masyarakat tidak terkotak-kotak dan rentan konflik,” jelas Arjuna.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Barat Usulkan Perbaikan 1.541 Rumah Tahun Depan

Pihaknya sendiri belum memutuskan sanksi atau rekomendasi apa yang akan dikeluarkan terhadap Kades Tempos, masih butuh pengkajian untuk itu setelah melakukan klarifikasi. “Kita memiliki waktu 3 + 2 hari untuk mengambil keputusan dalam persoalan ini,” jelasnya.

Selain itu tambahnya, dalam persoalan ini, pihaknya akan kembali bersurat kepada Pemkab Lobar, ataupun Asosiasi Kepala Desa (AKAD) untuk mengimbau agar tidak ada ASN ataupun Kades yang tidak netral. “Segera akan kita kirim,” jelasnya. (zul)

Komentar Anda