Hanura Berikan Surat Tugas Tiga Balon

Ahmad Dahlan Leo (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – DPP Partai Hanura telah menerbitkan surat tugas rekomendasi kepada para bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Ketiga kandidat yang diberikan surat tugas rekomendasi tersebut, yaitu Zulkieflimansyah sebagai calon Gubernur NTB, sudah diberikan pada tanggal 22 Mei 2024.

Kemudian kepada Lalu Muhammad Iqbal sebagai calon Gubernur NTB diberikan pada tanggal 27 Mei 2024, dan ketiga untuk Sukiman Azmy sebagai calon Wakil Gubernur NTB, sudah diberikan tanggal 29 Mei 2024.

“Pak Zul dan Pak Iqbal mengambil langsung surat tugas di DPP. Kalau Pak Sukiman surat tugas kita serahkan ke beliau di DPD Hanura NTB,” kata Ketua DPD Partai Hanura NTB, Ahmad Dahlan Leo, Kamis kemarin (30/5).

Menurut Anggota DPRD NTB itu, ada beberapa poin yang menjadi arahan dalam surat tugas tersebut, kepada para bakal calon. Diantaranya surat tugas rekomendasi itu kemudian dipergunakan para calon untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura.

Kemudian melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi. “Untuk memenuhi persyaratan minimum pencalonan kepala daerah di KPU,” ujar Dahlan.

Lebih lanjut disampaikan, semua bakal calon yang mendaftar diberikan surat tugas untuk melakukan komunikasi dengan partai lain untuk pemenuhan koalisi. Pasalnya, tidak ada satu Parpol pun yang bisa mengusung sendiri pasangan calon (Paslon) di kontestasi Pilgub NTB pada 27 November 2024. “Sehingga setiap Parpol harus menjalin koalisi untuk mengusung Paslon,” terang Anggota Komisi I DPRD NTB ini.

Diungkapkan, bagi calon yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku. Hal itu sesuai dengan peraturan organisasi Partai Hanura Nomor: PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3.

Diterangkan, surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berakhir pada tanggal 22 Juni 2024. “Karena Pak Zul (Zulkieflimansyah, red) memperoleh surat rekomendasi lebih awal, maka masa berakhir rekomendasinya lebih dulu menjadi tanggal 21 Juni 2024,” tandasnya. (yan)