Hanura “Asli” Buka Pendaftaran Cabup Lobar

Hanura “Asli” Buka Pendaftaran Cabup Lobar
PENGURUS : Sebagian Pengurus DPC Hanura Lombok Barat kepengurusan H. Abdul Kasim. Hanura membuka pendaftaran calon bupati/wakil bupati Lombok Barat.

GIRI MENANG – DPC Hanura Lombok Barat kepengurusan H. Abdul Kasim (ketua) dan Hamroni (sekretaris) membuka pendaftaran calon Bupati Lombok Barat yang akan berlaga di Pilkada 2018 mendatang mulai kemarin. Masa pendaftaran akan berlangsung selama sekitar 14 hari. Dari kabar yang diterima koran ini, salah satu tokoh Lombok Barat, akan mendaftar besok.

Penjelasan soal pembukaan masa pendaftaran ini disampaikan oleh Ketua DPC Hanura Lombok Barat H. Abdul Kasim bersama sekretaris dan sebagian pengurus di Giri Menang kemarin. “ Soal Balon-Balon yang mendaftar di pengurus Hanura Lombok Barat yang oleh DPP dianggap tidak sah itu, kami tidak bertanggung jawab,” ungkap Sekretaris DPC Hanura Lombok Barat Hamroni.

Karena itu lanjutnya, mereka yang sudah kadung mendaftar di Hanura “sebelah” diminta mendaftar secara resmi di pengurus Hanura Lombok Barat yang sah. Kata Hamroni, ada sejumlah tokoh yang sudah menginformasikan akan mendaftar.Diantaranya H. Izzul Islam (Ketua DPW Perindo NTB). Kabarnya ia akan mendaftar besok sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca Juga :  Pencuri Ornamen Lampu Bypass Ditangkap

Sebelumnya sudah sekitar 6 orang yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati Lombok Barat lewat DPC Hanura Lombok Barat kepengurusan Khairul Anwar. Diantaranya calon petahana, H. Fauzan Khalid, Lalu Sajim Sastrawan dan Nauvar F. Farinduan. Belum ada tanggapan soal pembukaan pendaftaran ini dari kubu Khairul Anwar.

Berdasarkan dokumen yang dipegang Hamroni, terdapat surat  edaran DPP Hanura bernomor A/050/DPP-HANURA/III/2017 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, SH, MH. Isinya menegaskan bahwa pelaksanaan Muda/ Musdalub, Muscab/Muscablub dan agenda-agenda penting organisasi lainnya baru dianggap sah bila mendapat persetujuan DPP dalam hal ini ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. “ Pelaksanaan Muscab/Muscablub di kabupaten/kota dianggap sah apabila telah mendapat persetujuan DPP dan disetujuinya pencalonan diri calon ketua DPC yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” ungkap poin 4 edaran ini.

Baca Juga :  Dewan Sebut Politis, NU Justru Beri Apresiasi

Berkaitan dengan aturan itu kata Hamroni, pencalonan Khaerul Anwar saat hendak menjadi Ketua DPC Hanura Lombok Barat dulu serta pengesahannya sebagai ketua DPC Hanura Lombok Barat tidak sah karena ditandatangani oleh Plh. Ketua Umum, bukan Ketua Umum. Waktu itu persetujuan diberikan oleh Plh. Ketua Umum, Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal, Dr. Berliana Kartakusumah. “ Semua harus taat pada aturan organisasi,” ungkapnya.(git)

Komentar Anda