GIRI MENANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat memberikan sanksi tegas kepada oknum guru inisial BS yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya hingga hamil yang terjadi di Kecamatan Lingsar.
Kepala Dinas Dikbud Lobar Maad Adnan menegaskan pihaknya memberikan sanksi terhadap oknum guru tersebut.” Sudah diberikan sanksi tegas,” kata Maad kemarin.
Dinas menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap kejadian ini sekaligus ini menjadi pukulan berat bagi dunia pendidikan Lobar. Karena itu pihaknya
mengambil langkah-langkah mengacu kewenangan dan aturan yang berlaku berdasarkan regulasi tentang disiplin PNS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. PP ini mengatur tentang penegakan disiplin ASN.
Dikatakan, terkait tindakan yang dilakukan BS, salah satu guru SD di wilayah Lingsar terindikasi melanggar pasal 3 huruf F. Di mana pada pasal 3 tersebut menyebutkan, bahwa PNS itu wajib untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun dinas di luar kedinasan.
Terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan BS, berdasarkan PP 94 tahun 2021 tersebut, sesuai kewenangan Pejabat Tinggi Pertama atau kepala OPD diatur dalam pasal 21, jadi kewenangan Pejabat Tinggi Pratama dalam hal ini Kepala Dinas, hukuman yang
diberikan bersangkutan diatur dalam pasal 8 ayat 3, yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, termasuk hukuman disiplin sedang.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi tersebut pihaknya sudah melakukan penelusuran dan BAP terhadap bersangkutan pada 26 Agustus 2024,dan itu ditandatangani serta diakui perbuatannya oleh bersangkutan.” Sudah di BAP,sudah diakui oleh yang bersangkutan dan sahih ditandatangani,”tegasnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengakuan bersangkutan sesuai di dalam BAP, pihaknya pun menjatuhkan sanksi disiplin sedang terhadap bersangkutan. “Kami menurunkan
(jatuhkan) hukuman, jadi saya keluarkan Keputusan Kepala Dinas tentang sanksi tersebut, sesuai kewenangan yang diatur dalam aturan,” imbuhnya.
Bicara sanksi apakah bersangkutan diberhentikan, ketika kasus diputus atau incracht, akan kembali ke aturan. Yang jelas pihak dinas sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan. Sedangkan untuk penanganan korban, sudah ditangani di Sentra Paramita untuk pemulihan psikologisnya.(ami)
Aksi bejat pelaku dilakukan di akhir tahun 2023. Pelaku yang merangkap sebagai pembina Pramuka di SD itu menjalankan aksinya di berbagai tempat. Salah satunya di rumah nenek korban.(ami)