Hamili Mahasiswi, Pegawai Unram Ini Ditahan

DITAHAN: Pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), Semah (kemeja warna krem) berjalan menuju Rutan Polda NTB untuk menjalani penahanan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menahan Semah (52), pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), Jumat (25/4). “Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

Semah merupakan tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram hingga hamil. “Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB,” sebutnya.

Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, pelaku melakukan pelecehan saat korban dalam keadaan kesurupan. “Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, kemudian melakukan pelecehan seksual,” terang Dewi.

Sebagai tersangka, Semah dijerat Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di wilayah Lotim. Saat KKN itu, korban diketahui pernah mengalami kesurupan.

“Dia sebagai LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan,” terang Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi.

Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN. Korban dibawa pulang ke kosnya dan diobati. Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN. Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. Kedua kakinya tak bisa digerakkan. “Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia menawari akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban,” ucapnya.

Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit untuk melayani nafsu berahinya. Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya hamil. Korban kebingungan dengan kondisi yang dialami. Akhirnya memilih mendatangi pelaku untuk memberitahukan kehamilan. “Pelaku (saat itu) ngomong akan bertanggung jawab,” sebutnya.

Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya. Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku. Sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, hanya ingin pelaku bertanggung jawab.

Bersembunyi di balik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban. Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku. “Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan,” ujarnya.

Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. Dan terduga pelaku tidak ada tanggung jawab sehingga akhirnya dilaporkan ke Satgas PPKS Unram. (sid)