Hamili Anak di Bawah Umur, EN Diringkus

Hamili Anak di Bawah Umur
HAMIL: Pelaku persetubuhan dengan korban anak di bawah umur saat di Mapolres Mataram kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mataram menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. Pelaku berinisial EN (19), warga Tanah Embet Kecamatan Batu Layar Lombok Barat. Korbannya MI (17), warga Desa Meninting Kecamatan Batu Layar.” Pelaku ditangkap kemarin (16/11) di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah saat memberikan keterangan di Mataram Jumat kemarin (17/11).

Baca Juga :  Polisi Amankan 25 Ribu Butir Tramadol

Kejadiannya sudah lama, Februari lalu. Tersangka awalnya mengajak korban ke rumah salah seorang keluarganya di Desa Ranjok Kecamatan Gunungsari ( wilayah hukum Polres Mataram). Korban setuju. Namun waktu itu rumah keluarga pelaku sepi. Kesempatan itu digunakan untuk menggauli korban. “ Dia melakukan hubungan intim di kamar mandi.  Awalnya dia (pelaku) mengajak korban ke rumah keluarganya untuk silaturahmi,” katanya.

Pelaku tidak berhenti sampai disitu saja. Buktinya, ia mengajak korban berhubungan badan sampai empat kali. Rentan waktu hubungan intim itu terjadi dari bulan Februari sampai April 2017. Hingga akhirnya korban hamil. Tidak terima dengan perlakuan pelaku. Keluarga korban selanjutnya lapor polisi. Atas dasar laporan itu polisi melakukan penyelidikan.” Laporan dibuat oleh keluarga korban tanggal 15 Oktober 2017 lalu,” ungkapnya.

Pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan disertai ancaman. Pelaku juga sempat menjanjikan akan menikahi korban.” Jadi ada unsur ancamannya juga yang dilakukan selain bujuk rayu kepada korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Kota Mataram

Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah mengetahui korban sudah berbadan dua alias hamil. Ia pun sudah siap untuk menikahi korban. Korban juga diklaimnya mau dinikahi. Namun pernikahan itu urung terlaksana karena keluarga korban tidak setuju.”Saya siap untuk menikahi dia. Tapi keluarganya tidak setuju. Alasannya karena kami beda agama,” katanya.

Pelaku mengenal korban lewat Facebook. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.(gal)

Komentar Anda