Hamili Anak Bawah Umur, Andre Tak Berkutik Ditunjukkan Tes DNA

INTEROGASI: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dan Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata saat menginterogasi pelaku Andre di Polda NTB, Kamis (22/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ditreskrimum Polda NTB  mengamankan seorang pemuda  yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu kos-kosan di wilayah ampenan, Kota Mataram. Pemuda yang diamankan tersebut yakni AS atau Andre (22) yang merupakan warga setempat.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat. Anggota Reskrimum Polda NTB kemudian menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. Hingga akhirnya didapatlah petunjuk yang mengarah ke pelaku Andre. “Yang bersangkutan kemudian diamankan kemarin di rumahnya,” ungkap Artanto, Kamis (22/7).

Dijelaskan, kejadian persetubuhan ini berawal dari pelaku yang sering bertemu dengan korban. Korban sering bermain ke kos temannya yang bersebelahan dengan kos pelaku di Ampenan itu. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban berpacaran. Pada sekitar Juni 2020, pelaku mengajak korban bersetubuh di kosnya.

Baca Juga :  Gagal Beraksi, Spesialis Curat Dibui

Mengingat persetubuhan pertama tidak terjadi permasalahan, maka pelaku pun kembali mengajak korban. Hingga akhirnya dilakukan berulang kali. “Sekitar bulan November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS,” ujarnya.

Pada saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya. Polisi pun tidak bisa langsung menangkapnya karena kurang alat bukti. Terlebih korban juga susah dimintai keterangan karena  merupakan seorang difabel (gagap). Namun seiring berjalannya waktu, korban pun melahirkan belum lama ini, kemudian dilakukanlah tes DNA, sehingga Andre tak lagi bisa membantah. “Ketika dilakukan tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ, sehingga tim langsung mengamankan  AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” ujar Artanto.

Baca Juga :  Menganggur Usai Bebas dari Penjara, Hari Kembali Terlibat Narkoba

Selain pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar akta lahir atau nama korban, 1 lembar fotokopi KK, 1 celana leging panjang cokelat, 1 celana dalam abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari puslabfor Polri tertanggal 16 Juli 2021. “Saya mengakuinya,” ucap AS.

AS mengaku, sebelumnya pernah ingin mempertanggungjawabkan perbuatan dengan menikahi korban. Hanya saja tidak mendapat restu dari orang tua korban. “Mungkin karena saya orang tak berada. Hanya juru parkir,” akunya.

Atas perbuatannya  pelaku kini ditahan di Polda NTB. Ia disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (der)

Komentar Anda