Hamil Usia Muda di Lotim Masih Tinggi

Sosialisasi KKBPK Sasar Santri

Hamil Usia Muda di Lotim Masih Tinggi
SOSIALIASI : BKKBN Provinsi dan Dinas P3AKB Lotim saat turun melakukan sosialiasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Ponpes Tarbiyatul Muslimin Dusun Malang, Desa Paok Motong , Kecamatan Masbagik Sabtu lalu (25/8). (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Meski NTB dan Lombok Timur (Timur) secara khusus masih di rundung suasa duka akibat bencana gempa. Namun pelaksanaan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang dilakukan oleh BKKBN Provinsi dan Dinas P3AKB Lotim tetap berjalan seperti biasa. Pelaksanaan program ini lebih difokuskan berupa pemberian sosialiasi pembangunan keluarga. Yaitu sosialsiasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang menyasar kalangan santri.

Pelaksanaan kegiatan tersebut kali ini difokuskan di tiga Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Lotim. Salah satunya yaitu Ponpes Tarbiyatul Muslimin Dusun Malang, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik yang digelar pada Sabtu lalu (25/8).

BACA JUGA: Begal Motor Nyaris Tewas Diamuk Massa

‘’Pelaksanaan kegiatan ini mendapatkan respon yang sangat positif dari para santri yang ada di Ponpes tersebut. Itu dilihat dari jumlah santri yang hadir mencapai 250 orang,‘’ kata Kadis P3AKB Lotim H Suroto. 

Dikatakannya, berdasarkan data dari Kemenag Lotim jumlah Kepala Keluarga (KK) di Lotim mencapai 400 ribu KK dari total penduduk sekitar 1,3 juta jiwa. Dari 400 KK itu, sebanyak 285 ribu PUS yang telah mengikuti program KB atau sekitar 70 persen dari total jumlah PUS sebanyak 190 ribu. Dengan angka tersebut artinya jumlah ibu yang hamil dan melahirkan di Lotim terus mengalami peningkatan. Sebagian besar dari mereka yang hamil dam melahirkan itu didominasi oleh ibu-ibu muda yang telah menikah di bawah usia 20 tahun atau biasa dikatakan menikah di usia muda. ‘’Jumlah yang kawin di Lotim setiap tahunnya mencapai 13 ribu lebih. Dan sekitar 50 persen lebih masih berusia muda atau di bawah usia 20 tahun,‘’ lanjutnya.

Baca Juga :  Honorer dan PTT Dijanjikan Kartu BPJS Kesehatan

Masih tingginya angka kawin muda di Lotim sebutnya disebabkan karena berbagai faktor. Diantaranya dikarenakan faktor ekonomi, pengetahuan, sosial budaya termasuk juga disebabkan karena faktor Undang-undang yang membolehkan untuk kawin muda. Dalam hal ini Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dimana disana diperbolehkan peremuan berusia 16 tahun dan laki-laki yang berusia 19 tahun untuk kawin. ‘’Inilah yang menjadi penyebab banyak kasus perempuan yang hamil di luar nikah,‘’ ujarnya.

Terkait dengan keberadaan Undang-undang tersebut katannya dalam sosialasi yang dilakukan itu, sebagian besar para santri meminta dan menyerankan pemerintah untuk memberlakukan aturan baru terkait batas usia kawin. Yaitu menimal usia 18 tahun atau 20 tahun bagi perempuan. Selain upaya mencegah perkawinan usia muda ini yaitu dengan memafasilitasi semua anak-anak supaya bisa selsai menempuh pendidikannya sampai jenjang SMA atau sederjarat. ‘’Dengan cara ini maka mereka anak-anak di Lotim tidak ada yang kawin karena mereka masih sekolah,‘’ ujarnya.

Baca Juga :  Ini Manfaat Mandi dengan Air Dingin

Selain pemberdayaan yang lain untuk meminimalisir kasus perkawinan usia muda ini yaitu dengan memperbanyak kegiatan dan aktifitas bagi para anak remaja di setiap desa yang ada di Lotim dengan di fasilitasi langsung oleh pemerintah desa setempat. ‘’Bahkan melalui sosialiasi itu,setelah kita berikan pemahaman. Para santri semua sepakat untuk tidak sebelum mereka selsai menempuj jengang pendidikan sampai kuliah hingga bisa mencapai cita- citanya,‘’ terang Suroto.

BACA JUGA: Rp 148 Miliar Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa Lotim Telah Ditransfer

Suroto menambah, Pemkab Lotim melalui Dinas P3AKB akan terus berupaya untuk untuk meningkatkan sosialiasi PUP ini ke berbagai satuan pendidikan yang ada di Lotim. Baik itu pendidikan pemerintah maupun swasta. Termasuk juga bekerjasama dengan LSM yang punya kepedulian dengan PUP ini. ‘’Kita juga melakukan advokasi meminta setiap desa dan sekolah untuk membuat awiq-awiq PUP melalui Perdes dan peraturan sekolah,‘’ harap Suroto. (lie)

Komentar Anda