MATARAM – Hamdani alias HA (40), seorang residivis asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, ditangkap polisi karena kembali menjadi pengedar sabu.
Bahkan, Hamdani dibantu oleh istrinya bernama Suamiati alias SU dalam menjajakan barang terlarang tersebut. “Perannya (istri Hamdani), dari alat komunikasinya yang kita dapat. Yang bersangkutan melayani pembelian sabu paket Rp 100 ribu. Saling membantu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (2/12).
Pasutri ini ditangkap di rumahnya Senin (2/12) siang, sekitar pukul 12.30 WITA di wilayah Karang Bagu. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Pasutri tersebut diduga mengedarkan sabu.
“Dari informasi yang kami dapatkan, pasutri ini kembali melakukan aktivitas jual beli sabu. Karena sebelumnya yang laki-laki seorang residivis kasus narkoba, yang pernah kita amankan dulu dan sudah keluar dari penjara,” katanya.
Tertangkapnya kali ini, ia kompak mengedarkan sabu bersama istrinya. Istri Hamdani ini sebelumnya juga pernah diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar. Namun proses hukumnya tidak dilanjutkan karena tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan saat penggeledahan.
Saat digerebek di rumahnya, polisi menemukan sebuah kotak HP berisikan sejumlah plastik klip kosong dan tiga plastik klip berisikan sabu. “Sebelum masuk ke rumahnya, kita menemukan sebuah tisu yang di dalamnya terdapat beberapa poket plastik klip berisikan bubuk putih yang diduga sabu,” katanya.
Setelah ditimbang, berat bruto sabu yang diamankan dari pasutri tersebut 1,5 gram. Selain mengamankan sabu, polisi turut mengamankan HP dan uang tunai hampir Rp 4 juta. “Uang itu kami duga sebagai hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
Dari mana pasutri itu mendapatkan sabu yang dijual, masih didalami kepolisian. “Itu masih kita dalami asal barangnya. Apakah masih di internal (wilayah) Karang Bagu atau tempat lain, masih kita dalami. Keduanya sudah kita amankan di Polresta Mataram,” tandasnya. (sid)