Hakim Vonis Lepas Bos PT Sinta, KY Tunggu Laporan Masyarakat

Ridho Ardian Pratama(ist)

MATARAM – Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat melapor jika mengetahui adanya pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslaghvan rechtsvervolging) terhadap Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu terdakwa kasus proyek pengadaan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun 2017 lalu.

Pihak KY sejauh ini belum menerima laporan dari masyarakat. “Sebelum adanya laporan terkait dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan, kami tidak akan panggil. Namun jika ditemukan, silakan laporkan ke kami dan disertakan bukti,” terang Koordinator Komisi Yudisial NTB, Ridho Ardian Pratama.

Dalam perkara ini, pihaknya sudah melakukan pemantuan dan mengumpulkan informasi. Jika ditemukan tidak adanya pelanggaran kode etik, tidak ada yang bisa dilakukan. Terkecuali ada laporan yang masuk. Disebutkan, berhubung putusan kasus ini sudah keluar, maka yang paling tepat mengomentari putusan yang diterima oleh direktur PT SAM Aryanto Prametu adalah pengadilan yang ada di atasnya, dalam ini Mahkamah Agung (MA) dan ruang eksaminasi putusan. “Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memberikan putusan tersebut tidak bisa diganggu gugat, bahkan antar sesama hakim lainnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Dewan Deadline Utang Pemprov Dilunasi Juni

Ditegaskan Ridho, jika perkara tersebut terkait dengan adanya teknis yudisial, hal tersebut bukan termasuk kompetensinya KY. Dan teknis yudisial ini, yang hanya bisa dilakukan adalah dengan melapor ke Bawas MA atau melakukan upaya hukum. “Jangankan kami, Bawas MA pun kalau tidak ada laporan pasti tidak akan mau. Kan ada dua fungsi pengawasan antara KY dan MA, KY mengawasi terkait dengan pelanggaran kode etik, sedangkan MA mengawasi teknik yudisial,” imbuhnya.

Perihal dengan Kejaksaan Tinggi NTB yang menempuh upaya kasasi, Ridho menyebutkan langkah tersebut sudah benar dilakukan oleh pihak Kejati. Dan saat ditanya apakah memungkin Kejati untuk menang, ia menjawab bahwa hal tersebut sangat mungkin. “Kalau berbicara kemungkinan, saja Kejati akan menang, tapi untuk berapa persentase saya tidak bisa sebutkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Tujuh Tahun Berjalan, Tol Laut Pelabuhan Calabai belum Optimal

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslaghvan rechtsvervolging) terhadap Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu terdakwa kasus proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 lalu, tengah menjadi sorotan luas. Padahal sebelumnya, hakim Tipikor PN Mataram pada 10 Januari 2022, menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar subsider satu tahun kurungan. Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1.(cr-sid)

Komentar Anda