
MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan yang diajukan Munawir Sazali, tersangka dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pengadaan sapi wilayah Lombok Tengah (Loteng) pada BSI Cabang Majapahit Mataram tahun 2021-2022.
Hakim tunggal Ida Ayu Masyumi menolak seluruh permohonan dari pemohon. “Mengadili, menolak permohonan termohon,” putus Ida Ayu dalam sidang putusan, Senin (13/1).
Munawir Sazali mengajukan permohonan praperadilan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB. Namun, setelah melalui proses sidang yang berlangsung sejak 30 Desember lalu, permohonannya ditolak.
Tersangka mengajukan praperadilan dengan empat dalil permohonan. Mulai dari penyidik yang disebut tidak menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, serta penghitungan kerugian dilakukan setelah penetapan tersangka.
Namun, semua dalil permohonan tersangka tersebut ditolak. “Ini penegasan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTB sudah sesuai prosedur hukum dalam hal penetapan tersangka,” ucap Jaksa Kejati NTB A Luga Harlianto usai persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan itu, Munawir Sazali tetap menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar.
“Tetap (menjadi) tersangka. Tinggal bagaimana nanti dia menghormati proses hukum yang seharusnya dia hadapi,” katanya.
Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Elly Rahmawaty sebelumnya menyebut, tersangka yang mengajukan praperadilan itu merupakan tersangka yang belum ditahan. Upaya jemput paksa tengah dipersiapkan.
“Iya, kita tetap upaya maksimal (jemput paksa tersangka),” terang Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati, Minggu (12/1).
Kejati NTB menetapkan Munawir Sazali sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Anggota DPRD Loteng periode 2014-2019 dan 2019-2024, Mahrup, Anggota DPRD Loteng periode 2014-2019, Muhammad Sidik Maulana.
Kedua Anggota DPRD Loteng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berperan sebagai off taker. Satu tersangka lagi adalah mantan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit Mataram, Suryo Edhie.
Elly mengklaim penetapan tersangka itu setelah pihaknya mengantongi minimal dua alat bukti. Salah satunya adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. “Sesuai dengan putusan MK, kita minimal dua alat bukti. Dan kita memiliki 3 dan 4 alat bukti,” tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)