Hakim Tolak Praperadilan Mantan Kadis ESDM NTB Tersangka Kasus Pasir Besi

SIDANG: Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). (RASYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mataram, memutuskan penetapan ZA, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) NTB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lotim, merupakan penetapan yang sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim tunggal PN Mataram, Glorious Agundoro, Senin kemarin (8/5).

Terhitung dalam praperadilan tersebut, menghadirkan delapan saksi. Baik saksi dari yang dihadirkan pemohon maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, selaku termohon.

Hakim memutuskan menolak permohonan termohon, dengan menguraikan semua fakta-fakta di persidangan. “Alat bukti yang dihadirkan termohon sudah sah. Jika melihat fakta, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebutnya.

Hakim dalam amar putusan lainnya, tidak membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara. “Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim, saat membacakan putusan.

Terkait penyalahgunaan surat yang seharusnya ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara pada Kementerian ESDM, namun digunakan untuk pengapalan oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG), sudah masuk dalam pokok perkara. “Dalil yang diajukan pemohon tidak masuk ke ranah praperadilan,” katanya.

Terpisah, Umaiyah, SH. MH, selaku penasihat hukum tersangka mengatakan, akan membuktikan kliennya tidak terbukti bersalah nanti pada sidang perkara pokok, yang akan berlangsung di PN Tipikor Mataram. “Nanti kita buktikan lagi di sidang perkara pokoknya,” jawabnya usai sidang praperadilan.

Penyidik menetapkan ZA sebagai tersangka, karena dalam surat izin yang dimohonkan PT AMG untuk pengapalan di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, ditandatangani sendiri oleh tersangka. Sementara surat yang dimohonkan PT AMG itu tanpa melalui prosedur, yaitu tanpa melalui Bagian Umum Dinas ESDM NTB.

Baca Juga :  Travel Agent Pesimis Tiket WorldSBK Terjual Habis

Dalam kasus ini, selain ZA, penyidik juga menetapkan dua orang dari PT AMG sebagai tersangka, yaitu Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial AR; dan Direktur utamanya berinisial PSW.

Dalam kasus yang menjerat tiga orang tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, juga kembali memeriksa dua tersangka lainnya, dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, dua orang yang diperiksa tersebut adalah Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PSW, dan Kepala Cabang PT AMG Lotim inisial RA. “Iya, ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka,” terang Efrien.

Mereka diperiksa dari sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA. Untuk materi pemeriksaan, Efrien enggan menjelaskan secara detail. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan kedua tersangka sebagai upaya penyidik melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pembuktian pada berkas perkara,” katanya.

Baca Juga :  Banjir Genangi Rumah, Warga Rusak Jalan Baypas

Ditegaskan, pemeriksaan terhadap tersangka tidak ada kaitannya dengan penelusuran tersangka baru. Begitu juga dengan sidang praperadilan yang ditempuh tersangka lain, ZA, mantan Kepala Dinas Energi dan  Sumber Daya Manusia (ESDM) NTB, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Hari ini fokus pemeriksaan tambahan hanya kepada dua tersangka, tidak ada hubungannya dengan itu,” sebutnya.

Penyidik menetapkan PSW, RA, dan ZA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang menjerat tiga orang tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk saat ini, pihak kejaksaan sedang menunggu alat bukti lain yang dapat menguatkan dari proses hukum ketiga tersangka, yakni kerugian negara. “Kita masih menunggu hasil audit, masih berproses,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda