Hakim PN Tipikor Mataram Bebaskan Terdakwa Korupsi Dana BOS

MATARAM–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bebas terdakwa kasus korupsi dana BOS  di Kabupaten Bima. Terdakwanya yaitu mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima, Jubaidah.

Majelis hakim yang diketuai Tenny Erma Suryathi menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Hakim Erma membacakan putusan.

Jubaidah terbebas dari tuntutan penjara 1 tahun. Terdakwa  pun kini berhak memperoleh rehabilitasi dengan pemulihan hak dan kemampuan, kedudukan serta martabatnya. Dalam perkara ini, terdakwa dibebaskan dalam dua dakwaan penuntut yakni dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Dalam dakwaan primer didakwa Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsider didakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini terdakwa Jubaidah disebut-sebut memerintahkan UPT Dikpora menarik biaya try out dari kepada sekolah. Biaya itu berasal dari dana BOS. Kasus dugaan korupsi ini terbongkar berawal dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo pada 2018. Pungli itu disebut atas perintah dari masing-masing UPT Dikpora Bima kepada pihak sekolah. Isinya menarik iuran kepada siswa SD dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu per orang siswa. Uang diambil dari dana BOS dengan dalih cetak soal, penggandaan soal, hingga monitoring hasil ujian untuk pelaksanaan try out.  (der)

Komentar Anda