
MATARAM – Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram meminta jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah untuk segera menentukan status I Made Sudarmaya, mantan Bendahara Direktorat Sabhara Polda NTB dalam kasus kredit fiktif 199 anggota polisi hingga menimbulkan kerugian Rp 2,38 miliar. Mengingat dalam kasus ini baru ada dua terdakwa yakni Johari selaku Account Officer dan Agus Fanahesa sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang.
Permintaan majelis hakim PT itu, tertuang dalam surat putusan milik kedua terdakwa dalam perkara tersebut. “Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal ini menegaskan bahwa hanya terpidana yang dapat mengembalikan uang pengganti bukan saksi seperti dalam tuntutan penuntut umum dalam poin 5. Untuk itu demi kepastian hukum maka penuntut umum segera meningkatkan status hukum I Made Sudarmaya ke tahap penuntutan,” permintaan majelis hakim PT yang diketuai Lilik Mulyadi dengan Anggota I Gede Mayun dan Mahsan, dalam tuntutan banding kedua terdakwa.
Dalam tuntutan pada poin 5 tersebut menjelaskan tentang permintaan penuntut umum kepada majelis hakim agar membebankan saksi I Made Sudarmaya membayar uang pengganti kerugian negara sesuai berita acara perhitungan ahli audit sebesar Rp2,38 miliar.
Dalam putusan kedua terdakwa, majelis hakim PT Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Sehingga, kedua terdakwa tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan keduanya tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim menilai, putusan pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut sudah secara tepat, dan benar bahwa terdakwa Agus Fanahesa dan Johari tidak perlu dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dari munculnya kerugian negara.
Hakim banding pun menyatakan sependapat dengan alasan penasihat hukum kedua terdakwa bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati kerugian negara tersebut.
Terhadap putusan banding tersebut, terdakwa Johari melalui penasihat hukumnya, Hartono mengatakan kliennya tidak mengajukan upaya hukum lanjutan kasasi terhadap putusan tersebut. “Sejak putusan pertama klien kami tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, karena klien kami sudah menerima putusan itu,” kata Hartono.
Begitu juga dengan kerugian negara sebesar Rp 1 juta yang tidak dibebankan kepada kliennya oleh majelis hakim dalam amar putusan. Ia mengatakan, dirinya sependapat dengan hak tersebut. “Kami setuju, karena Rp 1 juta yang dibebankan oleh jaksa penuntut itu, bukan dari kerugian negara. Melainkan uang kerugian negara yang muncul itu sepenuhnya dinikmati oleh saksi I Made Sudarmaya,” bebernya.
Dengan adanya perintah majelis hakim PT tersebut, Hartono mendukung penuntut yang sekaligus sebagai penyidik dalam perkara tersebut, agar meningkatkan status I Made Sudarmaya. Baginya, peran saksi sudah jelas terungkap di dalam fakta persidangan.
“Sudah jelas, I Made Sudarmaya yang menikmati uang kerugian itu sepenuhnya. Saat dihadirkan dalam persidangan juga, yang bersangkutan mengakui perbuatan,” ujarnya.
Terkait putusan dan pertimbangan tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Bratha Hariputra, saat dikonformasi belum memberikan tanggapan.
Putusan banding terdakwa Agus Fanahesa dan Johari dalam perkara korupsi kredit fiktif BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 21 Februari 2023.
Dalam putusan, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum.
Vonis hukuman tersebut diuraikan dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.
Dalam putusan hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum yakni Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
Karena tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, hal itu yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding. Menurut penuntut umum, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.
Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, namun jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya. (cr-sid).