Hakim Minta Jaksa Bongkar Korupsi LCC

BERSAKSI: Direktur Utama PT Tripat, Poniman saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (21/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
BERSAKSI: Direktur Utama PT Tripat, Poniman saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (21/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dalam penyertaan modal pengelolaan pusat perbelanjaan di Kabupaten Lombok Barat, Lombok City Center (LCC), Selasa (21/4).

Agenda sidang masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kali ini adalah Direktur utama PT Tripat, Poniman. Ia menjabat sebagai Direktur Utama sekitar dua tahun lalu. Sebelumnya pada tahun 2017, usai Lalu Azril diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Tripat, Poniman langsung yang menggantikannya. Tapi statusnya pada saat itu masih Plt.

Di persidangan, Poniman dimintai keterangan terkait kondisi PT Tripat seusai terdakwa Lalu Azril Sopandi diberhentikan. Tapi tidak banyak keterangan yang dapat digali dari saksi. Sebab ada begitu banyak hal yang tidak saksi ketahui meski menjabat Direktur Utama PT Tripat. Akhirnya, ia pun lebih banyak diceramahi oleh majelis hakim.

Beberapa hal penting yang tidak diketahui saksi, salah satunya mengenai sertifikat lahan 8,4 hektare milik  PT Tripat. Sertifikat yang kemudian diagunkan PT Bliss kepada Bank Sinarmas dengan nilai agunan Rp 95 miliar. “Sertifikat itu kan milik PT Tripat, kenapa PT Bliss yang mengagunkannya. Kenapa bisa begitu?,” tanya hakim Sri Sulastri.

Saksi dengan suara pelan mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. Hakim pun cukup geram mendengar jawaban saksi. “Bagaimana mungkin saudara tidak mengetahui hal itu. Itu aset milik PT Tripat yang nilainya puluhan miliar lo.  Saudara seharusnya aktif mencari tahunya,” ungkap hakim dengan penuh sesal. Saksi pun hanya mengiyakan saja pesan hakim. “Sekarang ini PT Tripat masih aktif atau tidak?,’’ tanya hakim.

Saksi kemudian mengatakan, bahwa PT Tripat sampai dengan saat ini masih aktif. Ada beberapa usaha yang masih dijalankan. Dia ntaranya offset dan printing serta pengelolaan Taman Narmada, dan juga wisata Suranadi. Adapun karyawan yang diperkerjaksan sekitar 28 orang. Terkait beberapa usaha sebelumnya seperti agro bisnis, ATK dan travel itu sudah tidak lagi dijalankan.

Disinggung mengenai kerja sama dengan PT Bliss, saksi mengakui bahwa sampai saat ini kerja sama masih berjalan. Usaha yang dimaksud yaitu pengelolaan LCC. Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim sempat tertawa karena LCC yang disebutkan saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

Tetapi saksi mengatakan, meski LCC sudah tidak beroperasi tetapi kontrak kerjasamanya belum berakhir hingga saat ini. Atas jawabn saksi tersebut, hakim kemudian mengingatkan agar saksi berupaya mengoperasikan kembali LCC. “Dari pada gedungnya sia-sia. Coba upayakan untuk dioperasikan lagi. Kan kasian gedungnya sudah dibangun megah tetapi tidak dimamfaatkan. Kalau beroperasi kan tenaga kerja bisa terserap,” kata hakim Sri mengingatkan.

Saksi pun hanya mengiyakan saja pesan dari majelis hakim. Mengingat ada banyak hal masih menjadi teka-teki dalam perkara ini, hakim mencurigai ada permainan di baliknya. Untuk itu, hakim menantang JPU untuk membongkar semuanya. “Bongkar saja semuanya pak jaksa,” pesannya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang bakal dihadrikan masih dari pihak PT Tripat. (der)

Komentar Anda