Hakim Diminta Batalkan Dakwaan 4 IRT Kasus Perusakan Pabrik Rokok

SIDANG: Suasana sidang eksepsi empat terdakwa IRT di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kamis (25/2). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Pengadilan Negeri (PN) Praya kembali menyidangkan empat ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat kasus perusakan gudang rokok UD Mawar di Desa Wajageseng Kecamatan Kopang. Keempat terdakwa adalah Nurul Hidayah, 38, Martini, 22, Fatimah, 38, dan Hultiah, 40, warga warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajegeseng.

Sidang dipimpin langsung ketua majelis hakim Asri dan anggota Pipit Christia A Sekewael dan Maulida Ariyanti, Kamis (25/2). Sidang kali kedua yang digelar sekitar pukul 14 00 Wita, ini dengan agenda eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.

Koordinator tim keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim meminta agar dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Karena menurut penasihat hukum, sebagaimana dipahami salah satu sprite of low lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warganya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. “Kami meminta majelis hakim menyatakan hukum surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum No. Reg.Perk.PDM-05/Praya/02/2021 pada 17 Februari 2021 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan menerima eksepsi para terdakwa untuk seluruhnya,” ungkap Ali Usman Ahim saat membacakan eksepsi.

Pihaknya menegaskan, para  terdakwa disangka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Dalam berkas perkara para tersangka, ada dokumen terkait keberadaan penasihat hukum yaitu dalam BAP para tersangka, surat penunjukan penasihat hukum advokat, surat kuasa khusus antara advokat dan para tersangka pada 25 Januari. Surat pernyataan tidak menggunakan atau tidak didampingi penasihat hukum. “Namun para tersangka dan keluarganya menyatakan selama pemeriksaan tidak pernah ada didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini melanggar ketentuan pasal 56 ayat 1 jo pasal 114 KUHP yang mewajibkan pendampingan penasihat hukum bagi tersangka yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih,” tegasnya.

Sepatutnya penuntutan pada para tersangka dinyatakan tidak dapat diterima atau dibatalkan demi hukum sebagaimana yuris prudensi MA RI putusan MA No. 936K/Pid.Sus/2012 yang kaidah hukumnya proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara, karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. “Padahal terdakwa diancam pidana di atas lima tahun,” tegasnya.

Konsekuensi hukum tidak diterapkannya ketentuan yang ada dalam literasi hukum MA RI dapat dinilai sebagai suatu pelanggaran terhadap prinsip miranda rule atau miranda principle yang berimplikasi serius terhadap dakwaan dari JPU. Hal ini disebabkan karena pemeriksaan dapat dikelasifikasi tidak sah. “Yang disebabkan karena kehadiran pasal 56 ayat 1 KUHAP bersifat imperatif sehingga pengabaian terhadap penerapan pasal 56 ayat 1 KUHAP mengaibatkan pada hasil pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, merujuk pada beberapa uraian dan dihubungkan dengan fakta hukum yang dapat dilihat di dalam berkas perkara, diketahui jika sesungguhnya para tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, sama sekali tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana kaidah hukum yang berlaku dalam ketentuan pasal 115 KUHAP. “Demikian juga pada tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Praya yang kemudian berujung pada penahanan terhadap para terdakwa, sama sekali tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga menurut hemat kami tim penasihat hukum para terdakwa, bahwa oleh karena proses penyelidikan unprosedural maka tentu berkorelasi rulus dengan keberadaan surat dakwaan jaksa,” tegasnya.

Mendengar eksepsi terdakwa lewat kuasa hukumnya maka pihak JPU juga akan melakukan tanggapan dan sidang akan dilanjutkan paha Jumat hari ini. (met)

Komentar Anda