Hak Interpelasi Digulirkan, PKS Siap Hadang

Yek Agil (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Keinginan sejumlah Anggota DPRD NTB yang hendak menggulirkan hak interpelasi terhadap pemerintahan Zul-Rohmi, direspon oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS di DPRD NTB akan berupaya keras menghadang hak interpelasi tersebut.

Pasalnya, PKS berpandangan kondisi saat ini sangat tidak tepat kalau dilakukan hak interpelasi. “Situasi tidak tepat,” tegas Ketua DPW PKS NTB, Yek Agil, yang juga Anggota Komisi II DPRD NTB, Jumat kemarin (22/1).

Menurutnya, situasi pandemi yang membuat hampir semua sektor sulit dan berat, semestinya membuat semua pihak bersatu padu, saling bekerja sama dan bahu membahu untuk menyelesaikan persoalan dan mencari solusi terbaik terhadap dampak dari pandemi Covid-19.

Ia khawatir hak interpelasi justru akan menimbulkan kegaduhan politik. Pada akhirnya membuat pemerintahan Zul-Rohmi dan berbagai pihak lain tidak fokus dalam menyelesaikan persoalan dampak pandemi Covid-19 tersebut. “Kondisi ini kita khawatirkan (kegaduhan politik, red),” ungkap pria asal Batukliang, Lombok Tengah tersebut.

Lebih lanjut menurutnya jika pun ada hal yang perlu digali dan diperjelas, anggota dewan bisa langsung memanggil OPD yang berkenaan terkait persoalan tersebut.

Kalaupun persoalan itu tidak terselesaikan oleh OPD, maka menurutnya Zul-Rohmi akan sangat terbuka untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang ingin diperjelas tersebut.

Tentu, kata dia, semangat untuk memberikan pelayanan berkualitas terhadap masyarakat di NTB. “Kan bisa kita diskusikan kekeluargaan, tanpa harus ada hak interpelasi,” imbuhnya.

Namun demikian, pihaknya menghargai ada wacana digulirkan hak interpelasi tersebut. Karena hak interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota dewan, dan sudah dijamin dan diatur dalam tata tertib dan dasar hukum lainnya. “Itu hak konstitusinal anggota dewan. Sah-sah saja jika ada yang mau hak interpelasi,” terangnya.

Kendati disadari itu hak konstitusional yang melekat pada anggota dewan, yang tentu sangat tergantung dari pandangan politik masing-masing anggota dewan dan fraksinya. Walau begitu, pihaknya mempertanyakan substansi dan urgensi dari hak interpelasi tersebut. Pasalnya, ada sekian tahapan yang mesti harus dilalui, untuk bisa terealisasi hak interpelasi tersebut.

Hak interpelasi ini dilakukan apa bila ada kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting dan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. “Tentu tidak ada sesuatu yang sempurna. Tapi apakah substansi dan urgensi hak interpelasi terpenuhi,” terangnya.

Lantas, terkait ada sorotan tajam terhadap kinerja dan capaian program pemerintahan Zul-Rohmi yang dinilai belum mengemuaskan, bahkan mengecewakan. Yek Agil menegaskan, pada prinsipnya evaluasi terhadap kinerja dan capaian program yang dilakukan terukur.

Capaian kinerja dan program sesuai RPJMD yang telah tertuang dalam perda RPJMD. Meski diakui. Ada program kerja yang telah tercapai dan memuaskan. Tetapi ada juga program yang belum maksimal. “Kita sadari hal itu,” jelasnya.

Apalagi sejak baru dilantik pada September 2018, Zul-Rohmi harus berjibaku dengan bencana yang dating silih berganti. Mulai penanganan pasca gempa, hingga pandemi Covid-19. Tentu dipastikan itu semua sangat berdampak terhadap pencapaian program kerja dari Zul-Rohmi.

Namun begitu, Zul-Rohmi harus bekerja lebih giat, keras dan cerdas dalam mewujudkan visi misi NTB gemilang. “Kita optimis Zul-Rohmi tetap bisa mewujudkan visi misi NTB Gemilang hingga akhir masa kepemimpinannya,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda